Adian Napitupulu Bongkar Praktik 'Eksploitasi' Driver Ojol: Potongan Ganda hingga Beli Order Rp 20.000/Hari
Rabu, 21 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojek online (ojol) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengungkapkan sejumlah praktik yang dinilai merugikan pengemudi ojol. Ia menyoroti sistem potongan ganda dan mekanisme 'beli order' yang memberatkan mitra driver.
Adian memaparkan, aplikator tak hanya memotong 30-50 persen dari pendapatan driver per order, tetapi juga menarik biaya layanan dan biaya aplikasi dari konsumen yang bisa mencapai Rp 10.000 - Rp 15.300 per transaksi.
"Dari tagihan Rp36.000, konsumen bayar biaya layanan, driver kena potongan. Dasar hukumnya apa?" tegasnya.
Baca juga:
RDPU dengan Komisi V DPR, Driver Ojol Curhat Cuma jadi Sapi Perah Aplikator
Menurutnya, jika dihitung dengan total 4,2 juta driver aktif, aplikator bisa meraup hingga Rp 92 miliar per hari dari dua sumber tersebut.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mengkritik sistem "slot aceng", di mana driver harus membayar Rp 20.000/hari untuk mendapat prioritas order.
"Sudah dipotong 20-50 persen, masih bayar lagi. Jika tidak beli, mereka tidak dapat orderan. Kejam sekali," tegasnya.
Ia mengaku sudah mengonfirmasi kepada aplikator soal permasalahan tersebut. Adian kaget mendengar jawaban dari para aplikator hanya karena negara lain juga menerapkan biaya layanan dan jasa aplikasi tersebut.
“Dalam konferensi pers dengan aplikator kemarin, disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum buat Indonesia," tegasnya.
Baca juga:
DPR Gerak Cepat Rencanakan Bikin RUU Transportasi Online, Akomodir Tuntutan Pengemudi Ojol
Menurut Adian, permasalahan ojol ini bukan lagi soal potongan aplikator sebesar 10 persen.
“Jadi tidak cuma (potongan) 10 persen, tapi ini (biaya layanan dan jasa aplikasi) juga,” pungkasnya. (Pon)