Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Adelin Lis Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Andika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021

MerahPutih.com - Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal itu karena Adelin Lis merupakan buron dengan kategori high risk karena telah 2 kali dinyatakan DPO.

"Ia dipindah setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/6).

Baca Juga

Polisi Beberkan Dua Dugaan Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Adelin Lis telah menjalani karantina kesehatan dan melakukan beberapa kali tes swab antigen dan PCR (polymerase chain reaction) usai dipulangkan dari Singapura oleh Kejaksaan Agung. Yaitu pada 19 Juni tes swab antigen, 21 Juni tes PCR, 24 Juni tes PCR, 28 Juni swab antigen yang seluruhnya dengan hasil negatif.

Pada saat masa karantina, Adelin Lis ditempatkan di sel isolasi di mana hanya seorang diri di sel tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor

"Mengingat Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," katanya.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adelin Lis merupakan terpidana kasus kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Pada 2008, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar.

Dalam kasus pembalakan liar, ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Namun, Adelin Lis melarikan diri selama kurang lebih 14 tahun dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Baca Artikel Asli