Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juni 2021
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polri akan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan paspor terpidana pembalakan liar Adelin Lis. Paspor itu digunakan Adelin pada saat pelarian ketika menjadi buronan.

Penyidik bakal berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengungkap bagaimana proses penerbitan paspor dengan data palsu itu.

Baca Juga:

Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis

"Sedang jalan kita lidik," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (22/6).

Penyidik akan mendalami kasus pemalsuan data paspor itu dengan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Seperti dibuat dimana dan bagaimana proses penerbitannya. Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. "Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung," ungkapnya.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Agus menyampaikan, Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Imigrasi untuk menggali data terkait pembuatan paspor palsu itu.

"Kita minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, terbit 2017. Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," katanya.

Sebelumnya diketahui, akibat pemalsuan identitas paspor itu Adelin Lis diamankan pihak Imigrasi Singapura, di Bandara Changi, 28 Mei 2018 lalu.

Baca Juga:

Polri Sebut Paspor Palsu Adelin Lis Terbit 2017

Kemudian, Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura mengirimkam surat kepada KBRI Singapura, tertanggal 4 Maret 2021.

Surat itu pada intinya berisi permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis, dan apakah passpor Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

Pengadilan Singapura kemudian menyatakan Adelin Lis bersalah terkait penggunaan nama Hendro Leonardi -identitas lain- dalam paspornya, dan dijatuhi hukuman denda 14 ribu Sin$. (Knu)

#Kejagung #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan