Abai Protokol Kesehatan, 3 Perkantoran di Kalideres Disanksi
Jumat, 15 Januari 2021 -
Merahputih.com - Tiga Perkantoran di Kalideres, Jakarta Barat mendapatkan sanksi oleh Satpol PP DKI lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Pelanggaran perusahaan tersebut ialah tidak membentuk tim penanganan COVID-19, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kerja, serta tidak membuat dan mengumumkan fakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Baca Juga:
Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
"Sanksi teguran tertulis," ucap Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro di Jakarta, Jumat (15/1).

Satpol PP secara rutin melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap sejumlah tempat usaha hingga perkantoran di DKI Jakarta.
Pengawasan protap kesehatan di tempat usaha sangat penting untuk memastikan para pelaku usaha tak abai menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen
“Kedepan kami akan terus melakukan monitoring PSBB ketat di perusahaan atau tempat usaha," tutupnya. (Asp)