99 Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta Terima Remisi Lebaran, Satu Napi Bebas

Kamis, 28 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Sebanyak 99 warga binaan Rutan Kelas 1 Surakarta mendapatkan remisi Lebaran dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut satu orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga mengatakan total ada 190 warga binaan Rutan Klas I Surakarta yang beragama Islam diusulkan dapat remisi. Namun, hanya 99 orang yang disetujui Kemenkumham.

Baca Juga:

1.117 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

"Ada sebanyak 99 warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang langsung bebas," kata Urip Kamis (28/4).

Urip mengatakan Narapidana berinisial SP ini bebas karena mendapat remisi Khusus Idul Fitri 2022. Penyerahan SK remisi diserahkan usai Salat Idul Fitri.

"Itu remisi yang menentukan pusat, jadi kita hanya mengajukan Napi yang pantas mendapat remisi, kemudian digodok disana, dan diputuskan,” tuturnya.

Urip mengatakan untuk besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Dia merinci ada 43 orang mendapat remisi 15 hari, 52 orang mendapat remisi 1 bulan, dan empat orang mendapat remisi 1,5 bulan.

Ilustrasi. (ANTARA/FB Anggoro)
Ilustrasi Narapidana. (ANTARA/FB Anggoro)

"Harapan kita remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga banana kita, memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman,” papar dia.

Kasi Pelayanan Rutan Kelas I Surakarta David Sapto Aji mengatakan dalam menjalani masa bulan suci Ramadhan ini, Sejumlah warga binaan terlihat mengikuti agenda pesantren kilat sembari berbuka puasa. Untuk peserta ada sekitar 150 orang, untuk yang laki-laki kegiatannya ada di Masjid.

"Kalau agenda pesantren kital ini merupakan cara rutan agar para warga binaan bisa lebih memperdalam ilmu-ilmu agama," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan