99 Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta Terima Remisi Lebaran, Satu Napi Bebas

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 April 2022
99 Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta Terima Remisi Lebaran, Satu Napi Bebas

Rutan Kelas 1 Surakarta. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 99 warga binaan Rutan Kelas 1 Surakarta mendapatkan remisi Lebaran dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut satu orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga mengatakan total ada 190 warga binaan Rutan Klas I Surakarta yang beragama Islam diusulkan dapat remisi. Namun, hanya 99 orang yang disetujui Kemenkumham.

Baca Juga:

1.117 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

"Ada sebanyak 99 warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang langsung bebas," kata Urip Kamis (28/4).

Urip mengatakan Narapidana berinisial SP ini bebas karena mendapat remisi Khusus Idul Fitri 2022. Penyerahan SK remisi diserahkan usai Salat Idul Fitri.

"Itu remisi yang menentukan pusat, jadi kita hanya mengajukan Napi yang pantas mendapat remisi, kemudian digodok disana, dan diputuskan,” tuturnya.

Urip mengatakan untuk besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Dia merinci ada 43 orang mendapat remisi 15 hari, 52 orang mendapat remisi 1 bulan, dan empat orang mendapat remisi 1,5 bulan.

Ilustrasi. (ANTARA/FB Anggoro)
Ilustrasi Narapidana. (ANTARA/FB Anggoro)

"Harapan kita remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga banana kita, memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman,” papar dia.

Kasi Pelayanan Rutan Kelas I Surakarta David Sapto Aji mengatakan dalam menjalani masa bulan suci Ramadhan ini, Sejumlah warga binaan terlihat mengikuti agenda pesantren kilat sembari berbuka puasa. Untuk peserta ada sekitar 150 orang, untuk yang laki-laki kegiatannya ada di Masjid.

"Kalau agenda pesantren kital ini merupakan cara rutan agar para warga binaan bisa lebih memperdalam ilmu-ilmu agama," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

#Remisi #Remisi Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebanyak 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Indonesia
Kementerian Imipas: 158.351 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pemberian Remisi dan PMP sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Maret 2025
Kementerian Imipas: 158.351 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Indonesia
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
13 napi di Rutan Kelas 1 Surakarta dapat remisi di hari Natal. Bahkan, keluarga warga binaan juga diberi kesempatan untuk melakukan kunjungan.
Soffi Amira - Kamis, 26 Desember 2024
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
Indonesia
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Pemberian remisi jadi bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Bagikan