Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

7 Provinsi Terparah Belum PSBB, Jokowi: Jangan Terkungkung Batas Administrasi

Wisnu Cipto - Selasa, 12 Mei 2020

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tujuh provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi yang belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus. Untuk itu, Presiden menuntut pelaksanaan PSBB tidak terkungkung batas wilayah administratif.

"PSBB saya harapkan tidak terjebak pada batas administrasi pemerintahan, artinya juga bersifat aglomerasi," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5), saat menyampaikan pengantar dalam rapat mengenai PSBB yang dilaksanakan melalui telekonferensi video.

Baca Juga:

Jokowi Minta Evaluasi Detail Tren Kasus Positif Baru untuk Pelonggaran PSBB

Presiden menjelaskan bahwa dimaksud dengan aglomerasi dalam hal ini adalah PSBB yang mencakup wilayah-wilayah yang saling terhubung dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu antar-daerah sebagaimana di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

"Misalnya apa yang sudah dilakukan Jabodetabek, ini saling kait-mengkait, sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik," tutur dia.

Foto kolase suasana Jalan Basuki Rahmat, Surabaya waktu siang hari (kiri) dan malam hari (kanan) saat hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Foto kolase suasana Jalan Basuki Rahmat, Surabaya waktu siang hari (kiri) dan malam hari (kanan) saat hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Baca Juga

Bus Umum Dapat Beroperasi Saat COVID-19, Asal.....

Namun dikutip Antara, dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB. Sedangkan sisanya masih belum.

"Tujuh provinsi lainnya masih non-PSBB, karena itu kita juga evaluasi, baik provinsi, kabupaten, kota yang tidak memberlakukan PSBB tapi juga menjalankan kebijakan physical distancing (pembatasan jarak fisik), menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Jokowi.

Lebih jauh, Presiden juga meminta Gugus Tugas memastikan pengendalian COVID-19 di lima provinsi di Pulau Jawa dilakukan secara efektif, terutama dalam dua pekan ke depan. "Kesempatan kita sampai Lebaran itu harus betul-betul kita gunakan," tutup Kepala Negara. (*)

Baca Juga:

Perintah Jokowi Tes Massal PCR Sehari 10 Ribu Cuma Butuh Biaya Rp5 M

Baca Artikel Asli