7 Daerah Kekurangan Duit Buat Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Selasa, 30 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sebanyak 7 daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, dari 16 daerah yang menggelar PSU masih kekurangan anggaran. KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing guna mengajukan usulan anggaran tambahan.

"Untuk 7 daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga:

Wali Nanggroe Bakal Datangi Jokowi Bahas Pilkada Aceh 2022



Ia menegaskan, 9 daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU karena memiliki anggaran yang berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.

"Untuk 9 daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," katanya.

KPU telah melaksanakan rapat koordinasi kedua dengan KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan PSU pasca Putusan MK. Salah satu yang dibahas mengenai rancangan tanggal hari penyelenggaraan masing-masing daerah, kesiapan SDM, rencana kerja teknis, dan soal teknis lainnya.

Simulasi TPS Pilkada. (Foto: Antara)
Simulasi TPS Pilkada. (Foto: Antara)


"Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama guna menutup biaya honorarium badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD," katanya.

Anggota KPU Arief Budiman mengingatkan penyelenggara PSU memerhatikan kembali hari-hari besar maupun keagamaan saat menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara ulang dilaksanakan.

Meski telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan, menurutnya, penting untuk melihat kembali ada tidaknya tanggal yang dapat bersentuhan dengan hari besar maupun keagamaan.

"KPU provinsi dan KPU kab/kota agar perhatikan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyelenggara PSU maupun penghitungan suara ulang," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Mabes Polri Siapkan Pasukan Jaga Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan