Mabes Polri Siapkan Pasukan Jaga Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (19/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan 32 perkara masuk dalam tahap pembuktian. Sementara 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kepolisian siap menerjunkan personelnya untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan sengketa Pilkada 2020.
"Polri siap mengamankan bersama instansi lain agar pemungutan suara ulang berjalan aman, lancar, dan damai," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel
Ia menuturkan, Polri juga telah memetakan daerah yang rawan adanya kerusuhan. Nantinya, pengamanan di daerah tersebut akan diperketat.
"Kerawanan itu sudah diidentifikasi oleh Polri, sehingga pengamanan yang dilakukan dengan mengantisipasi kerawanan tersebut," ujar dia.
Dia menambahkan, Polri juga mengimbau masyarakat untuk tertib dan tidak melaksanakan kegiatan yang mengancam keamanan selama pelaksanaan PSU.
Satu dari 16 daerah yang melakukan PSU adalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Ada 88 tempat pemungutan syarat di lima kabupaten/kota di Jambi yang akan melaksanakan PSU.
Ke-88 TPS tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan PSU. Pengulangan pencoblosan Pilgub 2020 itu dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar).
Selain itu, pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Di antaranya berada di TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap. Lalu TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang. Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti.
Begitu juga TPS 1 sampai 5 di Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 serta 3 di Desa Makarsari.
Putusan MK juga membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020.
Surat tersebut berisi kemenangan pasangan calon gubernur dan wagub Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan perolehan suara 851.822. Sedangkan Denny dan Difriadi, mendapatkan 843.695 suara.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
MK juga memutuskan bahwa hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua dinyatakan batal dan harus dilaksanakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran.
Tak hanya itu, MK juga meminta salah satu pasangan calon, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba untuk didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan ulang.
Pilkada 2020 di Boven Digoel diketahui menjadi kontroversi dan mengalami kerusuhan jelang pemilihan.
Salah satu pasangan calon, Yusak-Yakob, pencalonannya dibatalkan karena terganjal beberapa urusan administratif perkara kasus korupsi yang pernah menimpa Yusak. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Akhir 40 Sengketa Pilkada

270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK

Vicky Prasetyo Kalah Sengketa Gugatan Pilkada Pemalang di MK

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas

Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024
