Mabes Polri Siapkan Pasukan Jaga Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Mabes Polri Siapkan Pasukan Jaga Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (19/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan 32 perkara masuk dalam tahap pembuktian. Sementara 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kepolisian siap menerjunkan personelnya untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan sengketa Pilkada 2020.

"Polri siap mengamankan bersama instansi lain agar pemungutan suara ulang berjalan aman, lancar, dan damai," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Ia menuturkan, Polri juga telah memetakan daerah yang rawan adanya kerusuhan. Nantinya, pengamanan di daerah tersebut akan diperketat.

"Kerawanan itu sudah diidentifikasi oleh Polri, sehingga pengamanan yang dilakukan dengan mengantisipasi kerawanan tersebut," ujar dia.

Dia menambahkan, Polri juga mengimbau masyarakat untuk tertib dan tidak melaksanakan kegiatan yang mengancam keamanan selama pelaksanaan PSU.

Satu dari 16 daerah yang melakukan PSU adalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Ada 88 tempat pemungutan syarat di lima kabupaten/kota di Jambi yang akan melaksanakan PSU.

Ke-88 TPS tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan PSU. Pengulangan pencoblosan Pilgub 2020 itu dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar).

Selain itu, pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Di antaranya berada di TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap. Lalu TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang. Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti.

Begitu juga TPS 1 sampai 5 di Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 serta 3 di Desa Makarsari.

Putusan MK juga membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020.

Surat tersebut berisi kemenangan pasangan calon gubernur dan wagub Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan perolehan suara 851.822. Sedangkan Denny dan Difriadi, mendapatkan 843.695 suara.

Baca Juga:

MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK juga memutuskan bahwa hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua dinyatakan batal dan harus dilaksanakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran.

Tak hanya itu, MK juga meminta salah satu pasangan calon, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba untuk didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan ulang.

Pilkada 2020 di Boven Digoel diketahui menjadi kontroversi dan mengalami kerusuhan jelang pemilihan.

Salah satu pasangan calon, Yusak-Yakob, pencalonannya dibatalkan karena terganjal beberapa urusan administratif perkara kasus korupsi yang pernah menimpa Yusak. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

#Pilkada Serentak #Sengketa Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Akhir 40 Sengketa Pilkada
40 perkara sengketa Pilkada yang diputus MK hari ini meliputi 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Februari 2025
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Akhir 40 Sengketa Pilkada
Indonesia
270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK
MK menargetkan seluruh perkara sengketa Pilkada yang masih berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK
Indonesia
Vicky Prasetyo Kalah Sengketa Gugatan Pilkada Pemalang di MK
Alasannya, pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Vicky Prasetyo Kalah Sengketa Gugatan Pilkada Pemalang di MK
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Indonesia
Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024
Komisi II DPR RI meminta MK untuk netral saat menangani sengketa Pilkada 2024.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024
Bagikan