Hari Ini, MK Bacakan Putusan Akhir 40 Sengketa Pilkada

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 Februari 2025
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Akhir 40 Sengketa Pilkada

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nasib 40 sengketa Pilkada 2024 yang tersisa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan hari ini. Mahkamah akan membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024 mulai Senin (24/2) pagi, dari pukul 08.00 WIB

Dilansir laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Awalnya, MK menerima regitrasi 310 perkara PHPU Kada 2024. Namun, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti. Dilansir Antara, rincian 227 perkara sengketa pilkada yang gugur itu, meliputi 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Baca juga:

270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK

Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Mulai dari mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK hari ini:

Gubernur

1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali Kota

1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Baca juga:

Prabowo Lantik Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari, yang Masih Sengketa Setelah Putusan MK

Bupati

1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

(*)

#Pilkada 2024 #Sengketa Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan