Vicky Prasetyo Kalah Sengketa Gugatan Pilkada Pemalang di MK


Cabup Pilkada Pemalang Vicky Prasetyo. Foto:Instagram @vickyprasetyo777
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.
Alasannya, pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2).
MK menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Baca juga:
Vicky Prasetyo Minta Maaf Jadi Juru Kunci di Pilkada Pemalang
Adapun, KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024. Sedangkan, Vicky baru mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.
"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," papar Suhartoyo, dikutip Antara.
Sebelumnya, pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024. Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk.
Baca juga:
MK Kabulkan Pencabutan Perkara Perselisihan Pilkada Jateng Andika-Hendi
Berdasarkan dalil-dalil itu, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024. Pesohor itu juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
