Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga konstitusionalitas hukum terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.

"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Bahtra juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.

Baca juga:

MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujarnya.

Bahtra berharap, netralitas hakim konstitusi tetap terjaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," tegasnya.

Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.

Baca juga:

Ridwan Kamil Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih Pilkada Jakarta 2024

Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.

Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:

Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (Pon)

#Sengketa Pilkada #Pilkada 2024 #Mahkamah Konstitusi #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Bagikan