Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga konstitusionalitas hukum terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Bahtra juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Baca juga:
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujarnya.
Bahtra berharap, netralitas hakim konstitusi tetap terjaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," tegasnya.
Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Baca juga:
Ridwan Kamil Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih Pilkada Jakarta 2024
Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
