Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga konstitusionalitas hukum terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Bahtra juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Baca juga:
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujarnya.
Bahtra berharap, netralitas hakim konstitusi tetap terjaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," tegasnya.
Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Baca juga:
Ridwan Kamil Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih Pilkada Jakarta 2024
Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
