Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Maret 2021
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anggota polisi akan berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

"Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3) dikutip Antara.

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

Ia memastikan, kesiapan personel pengamanan berapa pun diperlukan dikaitkan dengan tingkat kerawanan yang ada serta bantuan dari TNI untuk membackup keamanan.

Rikwanto menegaskan, pelaksanaan PSU harus berjalan aman tertib dan lancar. Anggota polisi yang ditugaskan harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.

"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya dan mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi COVID-19.

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," tandasnya.

Berdasarkan data KPU Kalsel, ada 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.

Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang untuk Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah keputusan dibacakan pada Senin (22/3). (*)

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #MK #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Bagikan