Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Maret 2021
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anggota polisi akan berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

"Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3) dikutip Antara.

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

Ia memastikan, kesiapan personel pengamanan berapa pun diperlukan dikaitkan dengan tingkat kerawanan yang ada serta bantuan dari TNI untuk membackup keamanan.

Rikwanto menegaskan, pelaksanaan PSU harus berjalan aman tertib dan lancar. Anggota polisi yang ditugaskan harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.

"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya dan mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi COVID-19.

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," tandasnya.

Berdasarkan data KPU Kalsel, ada 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.

Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang untuk Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah keputusan dibacakan pada Senin (22/3). (*)

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #MK #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Bagikan