Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Maret 2021
Polisi Bersiap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anggota polisi akan berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

"Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3) dikutip Antara.

Baca Juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

Ia memastikan, kesiapan personel pengamanan berapa pun diperlukan dikaitkan dengan tingkat kerawanan yang ada serta bantuan dari TNI untuk membackup keamanan.

Rikwanto menegaskan, pelaksanaan PSU harus berjalan aman tertib dan lancar. Anggota polisi yang ditugaskan harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.

"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya dan mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi COVID-19.

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," tandasnya.

Berdasarkan data KPU Kalsel, ada 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.

Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)
Simulasi TPS . (Foto: Bawaslu)

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang untuk Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah keputusan dibacakan pada Senin (22/3). (*)

Baca Juga:

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #MK #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Bagikan