60 Orang Terpidana Mati Tinggal Tunggu Eksekusi

Rabu, 29 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional  - Rabu (29/4) pagi, delapan orang terpidana mati sudah dieksekusi. Ternyata masih ada 60 orang terpidana mati lainnya yang tinggal menunggu eksekusi.

Demikian paparan Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan tegas ia menyatakan, hingga kini masih terdapat 60 terpidana narkoba yang telah diputuskan hukuman mati yang belum dilaksanakan eksekusinya.

"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4).

Menurutnya, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang kini dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.

Hukuman mati ini telah diatur dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Seperti yang diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan. Pertama dilaksanakan eksekusinya di bulan Januari lalu. Kemudian tahap kedua dibulan April, Rabu dinihari (29/4). Delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi tadi malam. (aku)

Baca Juga:

BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime

BNN: 10 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Berasal dari Malaysia

BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan