Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar.(foto: Anang Iskandar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS narkotika seolah terus terjadi di Indonesia. Kebanyakan pelakunya ialah pemakai narkoba. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menyoroti rumitnya proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika di Indonesia. Anang menilai penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun seharusnya tidak diproses secara berbelit di peradilan.

“Cukup dengan mekanisme sederhana seperti penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Anang, penyalah guna narkotika secara hukum diancam pidana maksimum 4 tahun penjara. Dengan begitu, mereka tidak memenuhi syarat ditahan dan dijamin undang-undang untuk mendapatkan upaya rehabilitasi. “Pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif pidana,” ujar Anang Iskandar

Bedanya, lanjut Anang, pelanggaran lalu lintas didenda, sedangkan penyalah guna narkotika dihukum rehabilitasi. Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni hingga Faris RM. “Itu sidangnya bertele-tele, padahal cukup diadili seperti ditilang,” tambahnya.

Anang menegaskan, penekanan dalam penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika seharusnya mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Hal itu, lanjutnya, selaras dengan asas keadilan, perlindungan, pengayoman, kemanusiaan, serta nilai-nilai ilmiah dan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:

BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan



Anang menjelaskan penyalah guna ialah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah atau melawan hukum. Penegak hukum, kata dia, perlu memahami narkotika pada dasarnya merupakan obat untuk mengurangi rasa sakit, tetapi jika digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan ketergantungan yang bersifat kambuhan dan membahayakan bagi penyalah guna itu sendiri.

“Ketika seseorang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi, secara medis dia ialah seorang pecandu,” ujarnya.

Ia merujuk ketentuan dalam UU No 35 Tahun 2009 bahwa pencandu yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri secara sukarela wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 55 jo Pasal 128 ayat 3).

Selain itu, jika mendasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011, pencandu atau penyalah guna juga dapat diwajibkan menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses pemeriksaan di setiap tingkatan.(knu)

Baca juga:

BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap



# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Anang Iskandar #Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Indonesia
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
BNN menemukan puluhan siswa SMP di Solo mengonsumsi narkoba. BNN pun akan segera melakukan rehabilitasi terhadap siswa tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, Ini 3 Kesalahan AKBP Didik yang Berujung PTDH
Terbukti konsumsi narkotika, pelanggaran etik, dan terima uang bandar, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Februari 2026
Terbukti Langgar Etik, Ini 3 Kesalahan AKBP Didik yang Berujung PTDH
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Bagikan