Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar.(foto: Anang Iskandar)
MERAHPUTIH.COM - KASUS narkotika seolah terus terjadi di Indonesia. Kebanyakan pelakunya ialah pemakai narkoba. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menyoroti rumitnya proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika di Indonesia. Anang menilai penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun seharusnya tidak diproses secara berbelit di peradilan.
“Cukup dengan mekanisme sederhana seperti penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Anang, penyalah guna narkotika secara hukum diancam pidana maksimum 4 tahun penjara. Dengan begitu, mereka tidak memenuhi syarat ditahan dan dijamin undang-undang untuk mendapatkan upaya rehabilitasi. “Pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif pidana,” ujar Anang Iskandar
Bedanya, lanjut Anang, pelanggaran lalu lintas didenda, sedangkan penyalah guna narkotika dihukum rehabilitasi. Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni hingga Faris RM. “Itu sidangnya bertele-tele, padahal cukup diadili seperti ditilang,” tambahnya.
Anang menegaskan, penekanan dalam penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika seharusnya mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Hal itu, lanjutnya, selaras dengan asas keadilan, perlindungan, pengayoman, kemanusiaan, serta nilai-nilai ilmiah dan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Anang menjelaskan penyalah guna ialah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah atau melawan hukum. Penegak hukum, kata dia, perlu memahami narkotika pada dasarnya merupakan obat untuk mengurangi rasa sakit, tetapi jika digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan ketergantungan yang bersifat kambuhan dan membahayakan bagi penyalah guna itu sendiri.
“Ketika seseorang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi, secara medis dia ialah seorang pecandu,” ujarnya.
Ia merujuk ketentuan dalam UU No 35 Tahun 2009 bahwa pencandu yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri secara sukarela wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 55 jo Pasal 128 ayat 3).
Selain itu, jika mendasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011, pencandu atau penyalah guna juga dapat diwajibkan menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses pemeriksaan di setiap tingkatan.(knu)
Baca juga:
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba
Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi