Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar.(foto: Anang Iskandar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS narkotika seolah terus terjadi di Indonesia. Kebanyakan pelakunya ialah pemakai narkoba. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menyoroti rumitnya proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika di Indonesia. Anang menilai penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun seharusnya tidak diproses secara berbelit di peradilan.

“Cukup dengan mekanisme sederhana seperti penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Anang, penyalah guna narkotika secara hukum diancam pidana maksimum 4 tahun penjara. Dengan begitu, mereka tidak memenuhi syarat ditahan dan dijamin undang-undang untuk mendapatkan upaya rehabilitasi. “Pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif pidana,” ujar Anang Iskandar

Bedanya, lanjut Anang, pelanggaran lalu lintas didenda, sedangkan penyalah guna narkotika dihukum rehabilitasi. Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni hingga Faris RM. “Itu sidangnya bertele-tele, padahal cukup diadili seperti ditilang,” tambahnya.

Anang menegaskan, penekanan dalam penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika seharusnya mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Hal itu, lanjutnya, selaras dengan asas keadilan, perlindungan, pengayoman, kemanusiaan, serta nilai-nilai ilmiah dan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:

BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan



Anang menjelaskan penyalah guna ialah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah atau melawan hukum. Penegak hukum, kata dia, perlu memahami narkotika pada dasarnya merupakan obat untuk mengurangi rasa sakit, tetapi jika digunakan tanpa resep dokter dapat menimbulkan ketergantungan yang bersifat kambuhan dan membahayakan bagi penyalah guna itu sendiri.

“Ketika seseorang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi, secara medis dia ialah seorang pecandu,” ujarnya.

Ia merujuk ketentuan dalam UU No 35 Tahun 2009 bahwa pencandu yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri secara sukarela wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 55 jo Pasal 128 ayat 3).

Selain itu, jika mendasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011, pencandu atau penyalah guna juga dapat diwajibkan menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses pemeriksaan di setiap tingkatan.(knu)

Baca juga:

BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap



# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Anang Iskandar #Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni hingga Faris RM.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Indonesia
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Aksi ini dinilai bukti implementasi arahan Presiden Prabowo memberantas narkoba hingga ke akar dengan penindakan tegas dan rehabilitasi.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Ketua RT/RW serta pengurus lingkungan lainnya diharapkan dapat menjadi corong utama bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Indonesia
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
Semua Fraksi mendukung untuk penguatan (anggaran) masing-masing mitra
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
Indonesia
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan riset menjadi prioritas jika ganja medis ingin diterapkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Indonesia
BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
BNN memusatkan kegiatan intelijennya untuk memetakan pintu-pintu masuk yang dicurigai sebagai area penyelundupan narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya
Berita
Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba
Pramono meminta perhatian Kepala BNN terkait rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba
Indonesia
Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung BNN dalam memberantas narkoba di Jakarta. Ia pun akan menyiapkan tempat rehabilitasi.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi
Bagikan