Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras

Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lontong. ANTARA/HO-Lapas Banyuwangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Desakan agar pengguna narkoba tidak diproses hukum melalui pemenjaraan kembali menguat.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012–2015, Komjen (Purn) Anang Iskandar, meminta penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim untuk tidak memenjarakan penyalah guna atau korban narkotika, melainkan dengan rehabilitasi atau penyembuhan.

Pernyataan ini dilontarkan Anang Iskandar sebagai respons atas fenomena kasus seperti Ammar Zoni, yang tadinya hanya seorang pecandu, namun setelah dipenjara justru berubah menjadi pengedar narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Anang mendesak penegak hukum agar memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mewajibkan penegak hukum untuk menghukum penyalah guna narkotika dengan rehabilitasi, bukan dengan memenjarakan pecandu.

Baca juga:

Pramono Tanggung Jawab Bongkar Halte BNN yang Terbengkalai

Rehabilitasi sebagai Hukuman untuk Pecandu

Menurut Anang, kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi bagi penyalah gunanya, yang harus seimbang dengan proses penegakan hukum yang keras terhadap pengedar gelap.

"Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi penyalah gunanya seimbang dengan proses penegakan hukum terhadap pengedar gelapnya,” ujar Anang dalam keteranganya di Jakarta dikutip Senin (26/10).

Anang Iskandar menegaskan bahwa penyalah guna (pecandu) tidak perlu dihukum pidana atau diadili secara pidana karena mereka adalah korban, bukan pelanggar hukum pidana sejati. Sebaliknya, ia menyerukan hukuman keras bagi pengedar.

"Kalau penjualnya hukumlah mereka setimpal dengan perbuatannya penjarakan, rampas asetnya, serta putus jaringan peredarannya agar jera,” tegas Anang.

Anang memaparkan bahwa Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika baik untuk tujuan peredaran gelap maupun untuk tujuan dikonsumsi. Penegakan hukum represif keras hanya ditujukan pada pengedar gelap narkotika, mencakup pemenjaraan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan.

Baca juga:

Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan

Ia mengingatkan, program pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara pidana menggunakan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna dan penegakan hukum represif keras terhadap pengedar.

“Sementara, rehabilitasi merupakan hukuman agar penyalah guna mendapatkan layanan rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan/pemulihan,” tutup Anang.

#Narkoba #Kasus Narkoba #Bnn # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
BNNP Tes Urine Ratusan Pengemudi JakLingko, Tidak Ada yang Positif Narkoba
BNNP DKI Jakarta melakukan tes urine pada 192 pramudi JakLingko di Terminal Kampung Rambutan. Semua dinyatakan negatif dalam pemeriksaan antinarkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
BNNP Tes Urine Ratusan Pengemudi JakLingko, Tidak Ada yang Positif Narkoba
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Bagikan