Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lontong. ANTARA/HO-Lapas Banyuwangi
Merahputih.com - Desakan agar pengguna narkoba tidak diproses hukum melalui pemenjaraan kembali menguat.
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012–2015, Komjen (Purn) Anang Iskandar, meminta penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim untuk tidak memenjarakan penyalah guna atau korban narkotika, melainkan dengan rehabilitasi atau penyembuhan.
Pernyataan ini dilontarkan Anang Iskandar sebagai respons atas fenomena kasus seperti Ammar Zoni, yang tadinya hanya seorang pecandu, namun setelah dipenjara justru berubah menjadi pengedar narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Anang mendesak penegak hukum agar memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mewajibkan penegak hukum untuk menghukum penyalah guna narkotika dengan rehabilitasi, bukan dengan memenjarakan pecandu.
Baca juga:
Rehabilitasi sebagai Hukuman untuk Pecandu
Menurut Anang, kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi bagi penyalah gunanya, yang harus seimbang dengan proses penegakan hukum yang keras terhadap pengedar gelap.
"Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi penyalah gunanya seimbang dengan proses penegakan hukum terhadap pengedar gelapnya,” ujar Anang dalam keteranganya di Jakarta dikutip Senin (26/10).
Anang Iskandar menegaskan bahwa penyalah guna (pecandu) tidak perlu dihukum pidana atau diadili secara pidana karena mereka adalah korban, bukan pelanggar hukum pidana sejati. Sebaliknya, ia menyerukan hukuman keras bagi pengedar.
"Kalau penjualnya hukumlah mereka setimpal dengan perbuatannya penjarakan, rampas asetnya, serta putus jaringan peredarannya agar jera,” tegas Anang.
Anang memaparkan bahwa Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika baik untuk tujuan peredaran gelap maupun untuk tujuan dikonsumsi. Penegakan hukum represif keras hanya ditujukan pada pengedar gelap narkotika, mencakup pemenjaraan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan.
Baca juga:
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ia mengingatkan, program pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara pidana menggunakan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna dan penegakan hukum represif keras terhadap pengedar.
“Sementara, rehabilitasi merupakan hukuman agar penyalah guna mendapatkan layanan rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan/pemulihan,” tutup Anang.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban