Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lontong. ANTARA/HO-Lapas Banyuwangi
Merahputih.com - Desakan agar pengguna narkoba tidak diproses hukum melalui pemenjaraan kembali menguat.
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012–2015, Komjen (Purn) Anang Iskandar, meminta penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim untuk tidak memenjarakan penyalah guna atau korban narkotika, melainkan dengan rehabilitasi atau penyembuhan.
Pernyataan ini dilontarkan Anang Iskandar sebagai respons atas fenomena kasus seperti Ammar Zoni, yang tadinya hanya seorang pecandu, namun setelah dipenjara justru berubah menjadi pengedar narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Anang mendesak penegak hukum agar memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mewajibkan penegak hukum untuk menghukum penyalah guna narkotika dengan rehabilitasi, bukan dengan memenjarakan pecandu.
Baca juga:
Rehabilitasi sebagai Hukuman untuk Pecandu
Menurut Anang, kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi bagi penyalah gunanya, yang harus seimbang dengan proses penegakan hukum yang keras terhadap pengedar gelap.
"Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi penyalah gunanya seimbang dengan proses penegakan hukum terhadap pengedar gelapnya,” ujar Anang dalam keteranganya di Jakarta dikutip Senin (26/10).
Anang Iskandar menegaskan bahwa penyalah guna (pecandu) tidak perlu dihukum pidana atau diadili secara pidana karena mereka adalah korban, bukan pelanggar hukum pidana sejati. Sebaliknya, ia menyerukan hukuman keras bagi pengedar.
"Kalau penjualnya hukumlah mereka setimpal dengan perbuatannya penjarakan, rampas asetnya, serta putus jaringan peredarannya agar jera,” tegas Anang.
Anang memaparkan bahwa Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika baik untuk tujuan peredaran gelap maupun untuk tujuan dikonsumsi. Penegakan hukum represif keras hanya ditujukan pada pengedar gelap narkotika, mencakup pemenjaraan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan.
Baca juga:
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ia mengingatkan, program pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara pidana menggunakan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna dan penegakan hukum represif keras terhadap pengedar.
“Sementara, rehabilitasi merupakan hukuman agar penyalah guna mendapatkan layanan rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan/pemulihan,” tutup Anang.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap