MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, menyepakati 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan 50 RUU tersebut.
Baca Juga
"Semua fraksi menyetujui hasil penyusunan 50 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, di mana ada empat RUU yang carry over pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka," kata Supratman di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Supratman mengatakan terdapat dua fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni PDI Perjuangan dan Nasdem.
Baca Juga
Gelar Rapat Paripurna, DPR Bakal Bahas 50 RUU Termasuk Omnibus Law
PDI Perjuangan menilai RUU yang carry over tetap dilakukan pembahasan mendalam, sementara RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara tidak termasuk RUU carry over.
Senada dengan PDI Perjuangan, Nasdem juga memberikan catatan serupa yakni agar RUU dengan status carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara belum tepat dikatakan RUU carry over.
Setelah Supratman membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menanyakan persetujuan anggota rapat paripurna untuk menyetujui 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas DPR RI 2020.
Baca Juga
"Apakah Prolegnas RUU Priotias bisa disetujui?" tanya Muhaimin. Pertanyaan itu dijawab kata setuju oleh 327 anggota yang menghadiri Rapat Paripurna. (*)