43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024

Selasa, 12 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik (parpol) mulai bersiap menyongsong Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sebanyak puluhan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Parpol tersebut sudah bisa menginput data dan dokumen pendaftaran parpol untuk nantinya diverifikasi oleh KPU.

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022, pukul 10.00 WIB sebanyak 43 Parpol," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (12/7).

Idham mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 merupakan partai nasional dan 7 merupakan partai lokal Aceh.

KPU juga mengimbau agar partai politik calon peserta pemilu untuk menginput data ke Sipol sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

Dokumen yang diunggah ke Sipol adalah pertama, data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol partai politik dan kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU sudah melayani pembukaan akses Sipol parpol sejak 24 Juni 2022 lalu.

Menurut dia, parpol memiliki banyak waktu untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan menjadi parpol peserta pemilu ke dalam Sipol.

Baca Juga:

DPR Dorong Penyelenggara Pemilu Segera Sosialisasikan PKPU

Berikut daftar partai yang sudah punya akun Sipol:

A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai NasDem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia


B. Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh. (Knu)

>Baca Juga:

>Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan