41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah
Kamis, 09 September 2021 -
MerahPutih.com - Insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang dan melukai puluhan warga binaan penjara membuka kualitas buruk penjara di tanah air.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, kebakaran semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Usman melihat, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Padahal, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat dengan tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
Baca Juga:
Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang
"Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia," papar Usman.
Usman menuturkan, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan. Termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak perlu atau tidak pernah ditahan.
"Termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," sebut Usman.
Selain itu, penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi dalam over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan. Terutama di masa pandemi seperti saat ini.
Salah satu pihak keluarga korban, Angeline (40) mengaku tidak percaya musibah kebakaran Lapas Tangerang ini menewaskan keponakannya yang bernama Etus (21).

Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan titik terang untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menewaskan puluhan korban jiwa.
"Paling tidak bentuk awalnya diterangkan diberi keterangan ke pihak kita penjelasan sedetail mungkin," ujar Angeline.
Angeline menambahkan, keponakannya tersebut dibina di lapas karena terjerat kasus narkoba. Sesuai masa hukuman, korban akan bebas pada Februari 2022.
Sejatinya, selain dibina, Angeline juga berharap keponakannya yang berperkara kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dapat keluar dari hotel prodeo dengan keadaan sehat walafiat. Namun tidak disangka, Etus menjadi korban kebakaran.
"Berharap kita pulang dengan selamat juga tapi kan kita pulang dengan mayat, di mana jamin keselamatannya, kalau keluarga kita dibina di sana itu saja," keluh dia. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Periksa 20 Orang Petugas Lapas Tangerang