Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 September 2021
Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang

Titik Kebakaran Lapas. (Foto: MP/Rizky)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim gabungan Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Hasilnya, sumber titik api berasal dari satu titik yang diduga merambat hingga terjadi kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari satu titik tersebut, api merambat ke plafon sehingga terjadi insiden tersebut.

Baca Juga:

1 Napi Teroris Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

"Titik api bersumber di satu titik dan kemudian terjadi di atas dibalik plafon. Plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar," kata Tubagus di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9).

Tubagus menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi yang mengetahui insiden kebakaran itu terjadi. Di samping itu, ada barang bukti juga yang disita polisi untuk proses penyidikan.

"Ada beberapa yang kita bawa, antara lain kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi," jelasnya.

Jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (Foto: Antara)
Jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (Foto: Antara)

Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes dilalap si jago merah pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam hal ini, sebanyak 41 orang penghuni tahanan tewas

Selain korban jiwa, ada juga puluhan penghuni Lapas yang mendapatkan luka-luka akibat kebakaran tersebut dengan 8 orang luka berat, 72 orang luka ringan yang dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang.

Polri sendiri sudah mendirikan posko pengambilan DNA (antemortem) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk nantinya dicocokan dengan data postmortem agar jasad korban tewas bisa teridentifikasi. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dapat Santunan Rp 30 Juta

#Lapas #Kebakaran #Polri #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 19 menit lalu
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Kevin Wu menyoroti tingginya risiko kebakaran di permukiman padat dan mendesak perluasan program Satu RT, Satu APAR
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Bagikan