4 Perusahaan yang Diduga Penyebab Banjir Sumatra Disegel, DPR: Ini Kejahatan Lingkungan, Harus Dipidana

Jumat, 12 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang telah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra. Ia menegaskan bahwa para pihak tersebut layak dijerat sanksi pidana.

Daniel menekankan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel di Jakarta, Jumat (12/12).

Baca juga:

Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra

Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Daniel menilai transparansi sangat penting agar publik mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kekuatan modal.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual

Seperti diberitakan, empat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara tujuh PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat berwenang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3.500.000.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat 6. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan