4 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang di 22 Maret 2025, KPU Jamin Semua Siap
Selasa, 18 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah, di empat wilayah akan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pada saat Ramadan ini atau sebelum Idul Fitri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengklaim jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik hingga tempat pemungutan suara (TPS) sudah siap untuk digelar PSU.
"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," kata Afifuddin.
Adapun PSU yang akan digelar pada 22 Maret, yaitu
- Kabupaten Siak, Riau sebanyak 4 TPS
- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sebanyak 2 TPS
- Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 4 TPS
- Kabupaten Magetan, Jawa Tengah sebanyak 4 TPS.
Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
- Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
- Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
- Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
- Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
- Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.