4 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang di 22 Maret 2025, KPU Jamin Semua Siap
TPS 05 Petamburan Unik Petugas KPPS Pakai Seragam Sekolah
MerahPutih.com - Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah, di empat wilayah akan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pada saat Ramadan ini atau sebelum Idul Fitri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengklaim jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik hingga tempat pemungutan suara (TPS) sudah siap untuk digelar PSU.
"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," kata Afifuddin.
Adapun PSU yang akan digelar pada 22 Maret, yaitu
- Kabupaten Siak, Riau sebanyak 4 TPS
- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sebanyak 2 TPS
- Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 4 TPS
- Kabupaten Magetan, Jawa Tengah sebanyak 4 TPS.
Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
- Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
- Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
- Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
- Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
- Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas