4 Alasan Transaksi Digital Perlu Diatur Pemerintah

Rabu, 17 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Transformasi digital diyakini mampu mendorong ekonomi nasional karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas. Namun, transaksi digital perlu diatur oleh pemerintah karena semakin meluas akibat adanya perkembangan teknologi di era globalisasi untuk mengurangi resiko.

“Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur,” kata Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Fokus Pada Ekonomi Digital, ASEAN Keluarkan Digital Masterplan 2025

Pertama adalah agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik. Pengenaan bea masuk dan mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi barang digital akan mendorong terciptanya statistik perdagangan lebih akurat dan bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan selanjutnya.

Sri Mulyani menyatakan transaksi barang digital juga dianggap berisiko yaitu dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah untuk melakukan pemantauan sangat ketat.

Menurutnya, teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Misalnya seperti senjata api dan bahan peledak hanya dengan cetak biru itu bisa ditransmisikan secara digital,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, mekanisme tersebut juga akan memudahkan penggelapan pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan digunakan oleh transaksional kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.

Selanjutnya alasan ketiga pemberlakuan pajak transaksi digital adalah untuk menjamin keseimbangan level of playing field antara pedagang konvensional dan digital.

Ia mengaku, banyak mendapat keluhan dari para pedagang konvensional yang menganggap bahwa terdapat kebijakan pengenaan pajak yang tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform daring.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

“Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain. Film impor, video game, dan produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku fisik,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, alasan pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.

“Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama,” ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Bangun Strategi Ekonomi Digital

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan