4 Alasan Transaksi Digital Perlu Diatur Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Maret 2021
4 Alasan Transaksi Digital Perlu Diatur Pemerintah

Ilustrasi belanja online. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Transformasi digital diyakini mampu mendorong ekonomi nasional karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas. Namun, transaksi digital perlu diatur oleh pemerintah karena semakin meluas akibat adanya perkembangan teknologi di era globalisasi untuk mengurangi resiko.

“Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur,” kata Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Fokus Pada Ekonomi Digital, ASEAN Keluarkan Digital Masterplan 2025

Pertama adalah agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik. Pengenaan bea masuk dan mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi barang digital akan mendorong terciptanya statistik perdagangan lebih akurat dan bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan selanjutnya.

Sri Mulyani menyatakan transaksi barang digital juga dianggap berisiko yaitu dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah untuk melakukan pemantauan sangat ketat.

Menurutnya, teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Misalnya seperti senjata api dan bahan peledak hanya dengan cetak biru itu bisa ditransmisikan secara digital,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, mekanisme tersebut juga akan memudahkan penggelapan pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan digunakan oleh transaksional kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.

Selanjutnya alasan ketiga pemberlakuan pajak transaksi digital adalah untuk menjamin keseimbangan level of playing field antara pedagang konvensional dan digital.

Ia mengaku, banyak mendapat keluhan dari para pedagang konvensional yang menganggap bahwa terdapat kebijakan pengenaan pajak yang tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform daring.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

“Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain. Film impor, video game, dan produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku fisik,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, alasan pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.

“Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama,” ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Bangun Strategi Ekonomi Digital

#Ekonomi Digital #Transaksi Online #Kemenkeu #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu lintas wilayah. Sebanyak 16 orang diamankan dan 3.438.541 keping disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Dunia
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Dalam jabatannya itu, Sri Mulyani bertugas mendorong penguatan dukungan kebijakan dan pendanaan di negara-negara donor maupun peminjam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Bagikan