4 Alasan Transaksi Digital Perlu Diatur Pemerintah


Ilustrasi belanja online. (Pixabay)
MerahPutih.com - Transformasi digital diyakini mampu mendorong ekonomi nasional karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas. Namun, transaksi digital perlu diatur oleh pemerintah karena semakin meluas akibat adanya perkembangan teknologi di era globalisasi untuk mengurangi resiko.
“Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur,” kata Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Fokus Pada Ekonomi Digital, ASEAN Keluarkan Digital Masterplan 2025
Pertama adalah agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik. Pengenaan bea masuk dan mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi barang digital akan mendorong terciptanya statistik perdagangan lebih akurat dan bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan selanjutnya.
Sri Mulyani menyatakan transaksi barang digital juga dianggap berisiko yaitu dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah untuk melakukan pemantauan sangat ketat.
Menurutnya, teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Misalnya seperti senjata api dan bahan peledak hanya dengan cetak biru itu bisa ditransmisikan secara digital,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Ia melanjutkan, mekanisme tersebut juga akan memudahkan penggelapan pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan digunakan oleh transaksional kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.
Selanjutnya alasan ketiga pemberlakuan pajak transaksi digital adalah untuk menjamin keseimbangan level of playing field antara pedagang konvensional dan digital.
Ia mengaku, banyak mendapat keluhan dari para pedagang konvensional yang menganggap bahwa terdapat kebijakan pengenaan pajak yang tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform daring.

“Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain. Film impor, video game, dan produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku fisik,” jelas Sri Mulyani.
Terakhir, alasan pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.
“Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama,” ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Bangun Strategi Ekonomi Digital
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Menkeu Ogah Hanya Jadi Juru Bayar ke Pertamina, Impor Minyak Bikin Subsidi Energi Terus Meningkat

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
