Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 51 menit lalu
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS

Ilustrasi content creator. (Foto: Unsplash/priscilla du preez)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Profesi content creator kini semakin diakui sebagai bagian dari kegiatan usaha resmi di Indonesia. Seiring pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai diterapkan pada Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital dan monetisasi media sosial telah masuk ke dalam klasifikasi usaha yang dapat didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan masuknya content creator ke dalam KBLI, para kreator yang memperoleh penghasilan dari platform digital, endorsement, sponsorship, iklan, hingga monetisasi media sosial kini dapat mengurus legalitas usahanya secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang selama ini menjalankan aktivitas bisnis secara mandiri melalui berbagai platform media sosial.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Dokumen ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sekaligus menjadi dasar untuk memperoleh berbagai perizinan berusaha lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagi content creator, kepemilikan NIB dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas komersial, termasuk kerja sama dengan brand, pengelolaan bisnis digital, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Syarat Membuat NIB untuk Content Creator

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sejumlah dokumen dan data berikut telah disiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
  • Alamat email aktif.
  • Nomor telepon aktif.
  • Alamat usaha atau domisili usaha.
  • Informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca juga:

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Cara Daftar NIB untuk Content Creator

1. Buat Akun OSS

Kunjungi portal OSS dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK, alamat email, nomor telepon, serta informasi identitas lainnya.

Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat masuk ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat.

2. Pilih Jenis Pelaku Usaha

Setelah login, pilih kategori Pelaku Usaha Perorangan apabila berstatus sebagai kreator individu atau freelancer.

Kategori ini umumnya digunakan oleh content creator yang menjalankan usaha secara mandiri tanpa badan hukum.

3. Tentukan KBLI yang Sesuai

Langkah berikutnya adalah memilih KBLI yang relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Dalam pembaruan KBLI terbaru, berbagai aktivitas produksi konten digital dan monetisasi media sosial telah memiliki klasifikasi tersendiri sehingga dapat dicantumkan dalam pendaftaran usaha.

4. Lengkapi Data Usaha

Isi seluruh informasi yang diperlukan, mulai dari nama usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan nilai investasi atau modal usaha.

Sistem OSS akan menyesuaikan klasifikasi usaha berdasarkan data yang dimasukkan oleh pemohon.

5. Verifikasi dan Terbitkan NIB

Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Jika proses verifikasi berjalan lancar dan tidak terdapat kendala administratif, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara elektronik yang dapat langsung diunduh maupun dicetak.

Pembuatan NIB Tak Dipungut Biaya

Pendaftaran NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya atau gratis. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan layanan pembuatan NIB dengan biaya tertentu tanpa dasar yang jelas.

Dengan semakin berkembangnya industri kreatif digital, legalitas usaha menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh para content creator. Melalui sistem OSS, proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online dengan prosedur yang relatif mudah. (Far)

#Konten Kreator #Ekonomi Digital #Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Content creator bisa mengurus NIB resmi setelah masuk KBLI terbaru. Simak syarat, cara daftar NIB lewat OSS, serta manfaat legalitas usaha bagi kreator digital.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 51 menit lalu
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Imbas Kasus Amsal, Kejagung Akhirnya Amankan Kejari Karo dan JPU
Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Imbas Kasus Amsal, Kejagung Akhirnya Amankan Kejari Karo dan JPU
Indonesia
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Indonesia
DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara
Kasus Amsal ini harus jadi pelajaran penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan aturan.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara
Indonesia
Ogah Hanya Jadi Konsumen Teknologi AI, Pemerintah Butuh 150 Ribu Engineer Industri Digital
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, juga mendorong program pelatihan vokasi untuk mendukung retraining dan reskilling tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Ogah Hanya Jadi Konsumen Teknologi AI, Pemerintah Butuh 150 Ribu Engineer Industri Digital
Indonesia
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Wakil Ketua Komisi V DPR mengajak masyarakat sipil mengawal percepatan pembahasan RUU Pekerja GIG. Lindungi jutaan pekerja digital, ojol hingga content creator.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Lifestyle
Bitcoin Ambruk dari All Time High, Pintu Futures Siapkan Edukasi Pintu Academy
Pintu Futures yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan solusi melalui fitur Take Profit dan Stop Loss, serta Adjustable Leverage hingga 25x
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Februari 2026
Bitcoin Ambruk dari All Time High, Pintu Futures Siapkan Edukasi Pintu Academy
Bagikan