MerahPutih.com - Profesi content creator kini semakin diakui sebagai bagian dari kegiatan usaha resmi di Indonesia. Seiring pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai diterapkan pada Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital dan monetisasi media sosial telah masuk ke dalam klasifikasi usaha yang dapat didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan masuknya content creator ke dalam KBLI, para kreator yang memperoleh penghasilan dari platform digital, endorsement, sponsorship, iklan, hingga monetisasi media sosial kini dapat mengurus legalitas usahanya secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang selama ini menjalankan aktivitas bisnis secara mandiri melalui berbagai platform media sosial.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Dokumen ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sekaligus menjadi dasar untuk memperoleh berbagai perizinan berusaha lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Bagi content creator, kepemilikan NIB dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas komersial, termasuk kerja sama dengan brand, pengelolaan bisnis digital, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Syarat Membuat NIB untuk Content Creator
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sejumlah dokumen dan data berikut telah disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon aktif.
- Alamat usaha atau domisili usaha.
- Informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga:
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Cara Daftar NIB untuk Content Creator
1. Buat Akun OSS
Kunjungi portal OSS dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK, alamat email, nomor telepon, serta informasi identitas lainnya.
Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat masuk ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat.
2. Pilih Jenis Pelaku Usaha
Setelah login, pilih kategori Pelaku Usaha Perorangan apabila berstatus sebagai kreator individu atau freelancer.
Kategori ini umumnya digunakan oleh content creator yang menjalankan usaha secara mandiri tanpa badan hukum.
3. Tentukan KBLI yang Sesuai
Langkah berikutnya adalah memilih KBLI yang relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Dalam pembaruan KBLI terbaru, berbagai aktivitas produksi konten digital dan monetisasi media sosial telah memiliki klasifikasi tersendiri sehingga dapat dicantumkan dalam pendaftaran usaha.
4. Lengkapi Data Usaha
Isi seluruh informasi yang diperlukan, mulai dari nama usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan nilai investasi atau modal usaha.
Sistem OSS akan menyesuaikan klasifikasi usaha berdasarkan data yang dimasukkan oleh pemohon.
5. Verifikasi dan Terbitkan NIB
Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Jika proses verifikasi berjalan lancar dan tidak terdapat kendala administratif, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara elektronik yang dapat langsung diunduh maupun dicetak.
Pembuatan NIB Tak Dipungut Biaya
Pendaftaran NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya atau gratis. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan layanan pembuatan NIB dengan biaya tertentu tanpa dasar yang jelas.
Dengan semakin berkembangnya industri kreatif digital, legalitas usaha menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh para content creator. Melalui sistem OSS, proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online dengan prosedur yang relatif mudah. (Far)