37 Daerah Bakal Diikuti Calon Tunggal saat Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut puluhan daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, ada 44 daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon.

Setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya menurun menjadi 37 daerah.

“Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Baca juga:

Viral Gerakan Coblos Semua Paslon, Ini Kata KPU Jakarta

Hanya satu pilkada tingkat provinsi yang diikuti calon tunggal. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati tunggal.

Lima paslon tunggal juga terdaftar di tingkat kota sebagai calon wali kota-wakil wali kota.

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.

Baca juga:

Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024

August Mellaz menyebut pasangan calon tunggal di 37 titik juga tetap difasilitiasi untuk menyampaikan visi misi saat debat publik.

Mereka akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.

"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," ujar Mellaz.

Baca juga:

1.553 Pasangan Calon Berlaga di Pemilukada 2024

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat buka suara soal fenomena paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Jokowi menilai kotak kosong juga melewati proses demokrasi. Jokowi menyebut tidak ada yang salah jika paslon tunggal lawan kotak kosong. Menurutnya hal itu memang kenyataan demokrasi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan