37 Daerah Bakal Diikuti Calon Tunggal saat Pilkada 2024
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut puluhan daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, ada 44 daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon.
Setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya menurun menjadi 37 daerah.
“Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Baca juga:
Viral Gerakan Coblos Semua Paslon, Ini Kata KPU Jakarta
Hanya satu pilkada tingkat provinsi yang diikuti calon tunggal. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati tunggal.
Lima paslon tunggal juga terdaftar di tingkat kota sebagai calon wali kota-wakil wali kota.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.
Baca juga:
Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024
August Mellaz menyebut pasangan calon tunggal di 37 titik juga tetap difasilitiasi untuk menyampaikan visi misi saat debat publik.
Mereka akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.
"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," ujar Mellaz.
Baca juga:
1.553 Pasangan Calon Berlaga di Pemilukada 2024
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat buka suara soal fenomena paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Jokowi menilai kotak kosong juga melewati proses demokrasi. Jokowi menyebut tidak ada yang salah jika paslon tunggal lawan kotak kosong. Menurutnya hal itu memang kenyataan demokrasi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung