Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum

Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026

MerahPutih.com – Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang kini diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” katanya, usai sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/8).

Baca juga:

Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik

Pakai
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung

Secara detail, Eks Juru Bicara KPK itu menjabarkan lima aspek yang dipersoalkan timnya dalam penetapan tersangka kliennya.

5 Aspek yang Dipersoalkan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  1. Penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai tidak jelas.
  2. Penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
  3. Penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah.
  4. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
  5. Pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Praperadilan Perdana Digelar, Putusan MK Jadi Kartu As Kubu Tersangka Eks Jampidsus

7 Hari Menguji Prinsip Due Process of Law

Lebih jauh, Febri menekankan praperadilan memiliki waktu terbatas. Berdasarkan KUHAP baru, perkara harus diputus dalam waktu maksimal tujuh hari.

Menurut dia, puluhan dugaan pelanggaran prosedural itu akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law selama proses praperadilan.

Pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,

Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Baca juga:

Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar

Kubu Febrie Adryansah Bakal Hadir 3 Ahli

Untuk memperkuat permohonan, tim hukum penggugat telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Kehadiran mereka diharapkan memberi penjelasan hukum lebih terang mengenai dugaan pelanggaran prosedural.

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” imbuh pengacara Febrie Adryansah itu.

Tim hukum tersangka eks Jampidsus juga akan menyerahkan bukti-bukti surat dan dokumen dalam sidang berikutnya. Pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan. (Pon)

Baca Artikel Asli