3 Perusahaan Farmasi Berurusan dengan Bareskrim Gegara Gangguan Ginjal Akut
Senin, 31 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Polri masih mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 157 anak.
Terkini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan farmasi.
"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10).
Baca Juga:
Obat Gangguan Ginjal Akut Didistribusikan Langsung ke Rumah Sakit
Sayangnya, Pipit enggan membeberkan nama perusahaan farmasi yang dimaksud.
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah didalami tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan.
"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," tutur dia.
Teranyar, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Adapun dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga:
Kasus Ginjal Akut di Jakarta Mencapai 142 Orang, 70 Pasien Meninggal Dunia
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.
Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," terang Penny.
Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten.
Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Labfor Polri Teliti Sampel Pasien Kasus Ginjal Akut