3 Perusahaan Farmasi Berurusan dengan Bareskrim Gegara Gangguan Ginjal Akut
Gelar perkaraa BPOM-Bareskrim terkait perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Polri masih mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 157 anak.
Terkini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan farmasi.
"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10).
Baca Juga:
Obat Gangguan Ginjal Akut Didistribusikan Langsung ke Rumah Sakit
Sayangnya, Pipit enggan membeberkan nama perusahaan farmasi yang dimaksud.
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah didalami tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan.
"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," tutur dia.
Teranyar, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Adapun dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga:
Kasus Ginjal Akut di Jakarta Mencapai 142 Orang, 70 Pasien Meninggal Dunia
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.
Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," terang Penny.
Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten.
Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Labfor Polri Teliti Sampel Pasien Kasus Ginjal Akut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra