3 Langkah Cara Aktivasi Ulang Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Senin, 19 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kehebohan terjadi di media sosial setelah ramai kabar rekening bank warga tiba-tiba diblokir atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya puluhan ribu rekening bank yang diblokir PPATK. Namun, dia menegaskan yang diblokir merupakan rekening dormant/pasif.

Ivan juga memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran bersifat sementara dan masyarakat tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di dalam rekening mereka.

Baca juga:

PPATK Blokir Massal Rekening Pasif Warga di Bank, Jamin Sisa Saldo Aman Bisa Ditarik

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Senin (19/5).

Menurut Ivan, pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif, berdasarkan data perbankan yang diterima oleh PPATK. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan pembiayaan terorisme.

lebih jauh, Ivan juga membagikan cara membuka kembali rekening pasif yang telah diblokir PPATK itu. Bagi nasabah yang terdampak, berikut ini langkah-langkah reaktivasi rekening yang dapat dilakukan:

Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

1. Kunjungi cabang bank terdekat dengan membawa dokumen identitas dan permohonan reaktivasi.

2. Ikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh bank, termasuk klarifikasi asal-usul dana.

3. Hubungi PPATK secara langsung jika memerlukan informasi tambahan mengenai status rekening.

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan