3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi

Selasa, 22 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Jaksa menuntut terdakwa tiga hakim dalam kasus vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur dengan tuntutan hukuman pidana yang berbeda.

Terdakwa hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga:

Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya

"Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).

JPU juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Yakni, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Apalagi, lanjut dia, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga:

Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen

Untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya dinilai belum pernah dihukum. Khusus Erintuah dan Mangapul, keduanya juga dinilai mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain.

Terdakwa Erintuah dan Mangapul juga dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan nilai masing-masing sebesar 115 ribu dolar Singapura serta 36 ribu dolar Singapura.

"Sehingga keduanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding Heru," tandas JPU, dikutip dari Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan