3.060 RS Ditargetkan Terapkan Standar Layanan Rawat Inap Sampai Akhir 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sebanyak 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

"Ini saya sampaikan, ada 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional. Yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu 3.060 RS, sedangkan targetnya 30 April 2024 sebanyak 2.858 RS," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers di gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Hingga 2023, kata Syahril, pengelola rumah sakit yang sudah siap mengimplementasikan KRIS berjumlah 1.216 RS. Sementara, capaian implementasi KRIS di periode yang sama mencapai 995 rumah sakit.

Baca juga:

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan masih berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS di tahun ini mencapai 2.432 rumah sakit, dari realisasi di 30 April 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit.

"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," ujarnya.

Standarisasi layanan rawat inap, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.

"Contohnya, banyak RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menampung lima hingga delapan pasien. Kenapa hanya empat? Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam, sehingga masyarakat merasa nyaman," katanya.

Baca juga:

Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Syahril menjelaskan, KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tujuannya di perpres ini ingin menjamin perlakuan yang sama, yang baik bagi semua peserta BPJS, makanya dikeluarkan KRIS," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan