Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Pada Februari 2021, jumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Ibu Kota menjadi 106 rumah sakit. (Kemenkes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti dilansir Antara, Selasa (13/5).

Perpres diklaim tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Baca juga:

Ratusan Petugas KPPS di Garut Sakit, 39 Orang Rawat Inap

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.

#Kesehatan #BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Tekno
Risiko Jantung Mengintai di Balik Maraknya Fenomena 'Mendadak Atlet'
Tren olahraga ekstrem seperti lari dan Hyrox kian marak, namun fenomena mendadak atlet tanpa cek kesehatan justru memicu risiko fatal henti jantung!
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Risiko Jantung Mengintai di Balik Maraknya Fenomena 'Mendadak Atlet'
Kuliner
Belajar Trik Makan Mi Instan Sehat ala Gen Z Korea, Dobel Manfaat sebagai Pereda Pengar
Mi instan sebagian besar terdiri dari karbohidrat olahan, tapi rendah serat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Belajar Trik Makan Mi Instan Sehat ala Gen Z Korea, Dobel Manfaat sebagai Pereda Pengar
Olahraga
Joanna Wietrzyk Alami Inkontinensia Feses di Tengah Lomba HYROX, Tetap Finis dan Jadi Juara
Atlet HYROX asal Australia Joanna Wietrzyk mengalami inkontinensia feses saat lomba di Beijing, tetapi tetap bertanding hingga keluar sebagai juara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Joanna Wietrzyk Alami Inkontinensia Feses di Tengah Lomba HYROX, Tetap Finis dan Jadi Juara
Dunia
Rekor Baru Jepang! Warga Berusia 100 Tahun Tembus 100 Ribu, 87,6% Perempuan
umlah lansia berusia 100 tahun ke atas di Jepang tembus 107.677 orang per September 2026. Sebanyak 87,6% di antaranya adalah wanita. Simak data lengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Rekor Baru Jepang! Warga Berusia 100 Tahun Tembus 100 Ribu, 87,6% Perempuan
Indonesia
Menkes Butuh USD 27 Miliar Buat Meningkatan Usia Harapan Hidup Jadi 76 Tahun
Untuk memenuhi itu, katanya, pihaknya pun berupaya membangun kepercayaan dari para mitra global dan filantropis.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Menkes Butuh USD 27 Miliar Buat Meningkatan Usia Harapan Hidup Jadi 76 Tahun
Indonesia
Pemerintah Klaim Program CKG Telah Jangkau 130 Juta Jiwa
Program ini difokuskan untuk memperkuat deteksi dini penyakit sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Pemerintah Klaim Program CKG Telah Jangkau 130 Juta Jiwa
Berita Foto
Hadapi Era Ageing Population, Alita-Fujitsu Hadirkan Teknologi AI Human Motion Analytics
Pengunjung memukul bola golf lewat teknologi AI Human Motion Analytics dalam ajang Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 11 September 2026
Hadapi Era Ageing Population, Alita-Fujitsu Hadirkan Teknologi AI Human Motion Analytics
Lifestyle
Hujan Abu Vulkanis Menempel di Rambut dan Pakaian, Ini Alasan Harus Segera Bersih-bersih
Abu vulkanis dapat menempel pada kulit, rambut, pakaian, dan sepatu. Simak alasan pentingnya mandi dan mengganti pakaian setelah terpapar abu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Hujan Abu Vulkanis Menempel di Rambut dan Pakaian, Ini Alasan Harus Segera Bersih-bersih
Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
ShowBiz
Tas Obat Jungkook Viral, Ahli Ingatkan Moderasi dalam Konsumsi Vitamin
Dalam live tersebut, sang ‘Golden Maknae’ dengan santai memperlihatkan kepada penggemar berbagai produk yang biasa ia konsumsi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Tas Obat Jungkook Viral, Ahli Ingatkan Moderasi dalam Konsumsi Vitamin
Bagikan