Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Pada Februari 2021, jumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Ibu Kota menjadi 106 rumah sakit. (Kemenkes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti dilansir Antara, Selasa (13/5).

Perpres diklaim tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Baca juga:

Ratusan Petugas KPPS di Garut Sakit, 39 Orang Rawat Inap

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.

#Kesehatan #BPJS Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Ketua Tim Bidang Penyusunan Rencana Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, Sappe M. P. Sirait saat Program Keluarga Sigap di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Dunia
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Perubahan ini terjadi setelah Presiden Donald Trump meminta Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS (HHS) meninjau bagaimana negara-negara sejawat merekomendasikan vaksin.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
  AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan belum Ditemukan Super Flu di Jakarta
Pemerintah DKI telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal Super Flu ini.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Gubernur Pramono Tegaskan belum Ditemukan Super Flu di Jakarta
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Dikhawatirkan, penyakit ini berdampak pada beban layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Indonesia
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025 melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Indonesia
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar jenis virus ini.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Lifestyle
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk
Siloam Hospitals Kebon Jeruk memiliki dan mengoperasikan tiga sistem robotik, yakni Da Vinci Xi (urologi, ginekologi, bedah digestif, dan bedah umum), Biobot MonaLisa (khusus diagnostik kanker prostat presisi tinggi), dan ROSA (ortopedi total knee replacement).
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Bagikan