Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria


Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam aturan ini, diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria. Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Baca juga:
Rumah Sakit Al-Amal di Gaza Kembali Beroperasi
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.
Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Baca juga:
Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan
Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5). (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Pramono Ingin Nama RSUD di Jakarta Diganti RS Royal Batavia, Inisiasi Dimulai dari Cakung

Rumah Sakit Pusat Otak Nasional di Jakarta Telah Rampung, Jadi Pusat Layanan Medis dan Pendidikan

Dokter Lokal Siap-Siap Bersaing! Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia

Prabowo Izinkan RS dan Kampus Asing Buka Cabang di Indonesia

Produsen Oli ini Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak - Anak dari Keluarga Mekanik dan Pengemudi Ojol

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikosongkan Paksa Israel, MER-C Kehilangan Akses Informasi

Pramono Anung Wajibkan Rumah Salit Baru di Jakarta Gunakan Nama Tokoh-Tokoh Betawi
