Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam aturan ini, diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria. Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Baca juga:

Rumah Sakit Al-Amal di Gaza Kembali Beroperasi

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Baca juga:

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5). (*)

#Rumah Sakit
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana besar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan penguatan layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Indonesia
PSI Kritik Gaji Nakes Rendah, Pramono: PPPK Lebih Tinggi Dibandingkan di Rumah Sakit Swasta
"Yang di PPPK, saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah,"
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
PSI Kritik Gaji Nakes Rendah, Pramono: PPPK Lebih Tinggi Dibandingkan di Rumah Sakit Swasta
Indonesia
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien
Pemerintah menerbitkan aturan larangan rumah sakit yang menolak pasien BPJS nonaktif. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak Rabu (11/2).
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien
Indonesia
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyesalkan adanya penolakan pasien BPJS PBI yang dilakukan rumah sakit.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Solo
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di kawasan Solo Technopark, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Solo
Indonesia
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Hadirkan Teknologi Medis Tercanggih
Presiden Prabowo meresmikan RS KEI di Solo, fasilitas kesehatan hasil kolaborasi Indonesia–UEA dengan teknologi medis tercanggih di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Hadirkan Teknologi Medis Tercanggih
Indonesia
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada tertundanya pembangunan, tiga di antaranya sudah dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menemui Menkes RI, Budi Sadikin, untuk membahas pembangunan RS Tipe A Sumber Waras.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Bagikan