MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengharuskan rumah sakit tak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akunnya non-aktif.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/2).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar kepada wartawan dikutip Kamis (12/2).
Baca juga:
PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Jadi, jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif.
"Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Adapun, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif
Melalui rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Selain itu, pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.
Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.
Saat ini, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. (knu)