BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengharuskan rumah sakit tak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akunnya non-aktif.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/2).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar kepada wartawan dikutip Kamis (12/2).

Baca juga:

PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jadi, jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif.

"Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Adapun, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif

Melalui rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Selain itu, pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.

Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.

Saat ini, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. (knu)

#BPJS Kesehatan #Pasien Cuci Darah #PBI JKN #Rumah Sakit #Penyakit
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Dinkes DKI Jakarta menyoroti pasien cuci darah yang semakin muda. Safitri Handayana menyebut pasien berusia 20 tahun sudah banyak mengakses layanan cuci darah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Dinkes DKI: Bukan karena Influenza A
Kasus ISPA di Jakarta naik 15,7 persen. Namun, Dinkes DKI menegaskan bahwa penyebabnya bukan dari influenza A.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Dinkes DKI: Bukan karena Influenza A
Lifestyle
Awas Musim Flu 2026 Mendekat! Cek Jadwal Vaksin dan Strain Virus yang Wajib Diwaspadai
Jangan sampai tumbang! Ancaman musim flu 2026 di depan mata. Cek panduan lengkap jadwal vaksin flu, info strain virus terbaru, dan opsi vaksin mRNA mFLUSIVA.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2026
Awas Musim Flu 2026 Mendekat! Cek Jadwal Vaksin dan Strain Virus yang Wajib Diwaspadai
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
110 Ribu Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai
Sebanyak 110 ribu pengungsi gempa di NTT kini terancam terkena penyakit. Air bersih dan sanitasi pun terbatas.
Soffi Amira - Selasa, 25 Agustus 2026
110 Ribu Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Bagikan