BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengharuskan rumah sakit tak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akunnya non-aktif.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/2).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar kepada wartawan dikutip Kamis (12/2).

Baca juga:

PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jadi, jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif.

"Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Adapun, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif

Melalui rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Selain itu, pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.

Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.

Saat ini, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. (knu)

#BPJS Kesehatan #Pasien Cuci Darah #PBI JKN #Rumah Sakit #Penyakit
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana besar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan penguatan layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Olahraga
Wabah Ebola Bikin Kacau Persiapan Piala Dunia 2026, Laga RD Kongo vs Chili Resmi Dibatalkan
Wabah Ebola mengacaukan persiapan Piala Dunia 2026. Laga RD Kongo vs Chili pun harus dibatalkan akibat wabah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 Juni 2026
Wabah Ebola Bikin Kacau Persiapan Piala Dunia 2026, Laga RD Kongo vs Chili Resmi Dibatalkan
Dunia
Senggolan Bawa Petaka! Kemenkes Uganda Haramkan Warga Jabat Tangan Demi Cegah Penularan Wabah Ebola
Data terbaru otoritas DRC mencatat 131 kematian akibat virus tersebut terjadi di negara tetangga Uganda
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Mei 2026
Senggolan Bawa Petaka! Kemenkes Uganda Haramkan Warga Jabat Tangan Demi Cegah Penularan Wabah Ebola
Indonesia
BRIN Jelaskan Cara Penularan hingga Pencegahan Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu
BRIN mengimbau masyarakat untuk memahami penularan hantavirus. Virus ini berasal dari hewan pengerat atau tikus liar.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
BRIN Jelaskan Cara Penularan hingga Pencegahan Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu
Indonesia
Hantavirus Ancam Dunia, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini
Kasus hantavirus kini sudah muncul di Indonesia. Komisi IX DPR pun meminta pemerintah untuk memperkuat deteksi dini.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Hantavirus Ancam Dunia, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini
Lifestyle
Dokter Tirta Sebut Hantavirus Sulit Jadi Pandemi Global, ini Alasannya
Dokter Tirta buka suara soal Hantavirus. Ia menyebutkan, bahwa penularannya sangat sulit.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Dokter Tirta Sebut Hantavirus Sulit Jadi Pandemi Global, ini Alasannya
Indonesia
Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Jadi 12 Orang, Kemenhaj Ungkap Penyebab
Dua jemaah calon haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Kini, total calon haji yang meninggal dunia mencapai 12 orang.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Jadi 12 Orang, Kemenhaj Ungkap Penyebab
Indonesia
Cara Menangani Paparan Hantavirus Sejak Dini, Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus
Kenali cara menangani paparan hantavirus sejak dini, mulai dari membersihkan area terkontaminasi hingga mengenali gejala awal yang mirip flu biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Cara Menangani Paparan Hantavirus Sejak Dini, Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus
Bagikan