BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengharuskan rumah sakit tak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akunnya non-aktif.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/2).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar kepada wartawan dikutip Kamis (12/2).

Baca juga:

PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jadi, jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif.

"Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Adapun, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif

Melalui rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Selain itu, pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.

Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.

Saat ini, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. (knu)

#BPJS Kesehatan #Pasien Cuci Darah #PBI JKN #Rumah Sakit #Penyakit
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Indonesia
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Kemenkes juga tidak hanya membantu pembangunan infrastruktur seperti gedung, tetapi fasilitas Kesehatan juga perlu untuk dibantu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana besar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan penguatan layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Olahraga
Wabah Ebola Bikin Kacau Persiapan Piala Dunia 2026, Laga RD Kongo vs Chili Resmi Dibatalkan
Wabah Ebola mengacaukan persiapan Piala Dunia 2026. Laga RD Kongo vs Chili pun harus dibatalkan akibat wabah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 Juni 2026
Wabah Ebola Bikin Kacau Persiapan Piala Dunia 2026, Laga RD Kongo vs Chili Resmi Dibatalkan
Dunia
Senggolan Bawa Petaka! Kemenkes Uganda Haramkan Warga Jabat Tangan Demi Cegah Penularan Wabah Ebola
Data terbaru otoritas DRC mencatat 131 kematian akibat virus tersebut terjadi di negara tetangga Uganda
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Mei 2026
Senggolan Bawa Petaka! Kemenkes Uganda Haramkan Warga Jabat Tangan Demi Cegah Penularan Wabah Ebola
Bagikan