Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

ImanKImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Ilustrasi Skrining BPJS. Foto doc. BPJS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk menjalani skrining BPJS sebelum bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendeteksi potensi penyakit kronis sejak dini, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.

Skrining BPJS

Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko terhadap sejumlah penyakit berbahaya secara proaktif.

Baca juga:

DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan skrining ini sebagai upaya preventif, yang nantinya akan berpengaruh pada sistem layanan kesehatan yang lebih efektif.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi, antara lain:

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung iskemik
  • Stroke
  • Kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
  • Talasemia
  • Kanker usus besar
  • Kanker paru-paru
  • Hipotiroid kongenital

Ilustrasi:

Cara Skrining BPJS Kesehatan

Peserta JKN bisa melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui tiga kanal utama: website resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, dan layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Baca juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

1. Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan

Berikut panduan skrining kesehatan lewat situs BPJS:

  1. Kunjungi laman resmi: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/

  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.

  3. Isi tanggal lahir dan kode captcha.

  4. Klik "Cari Peserta", kemudian klik "Setuju".

  5. Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor HP, dan kontak keluarga.

  6. Jawab 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan secara jujur.

  7. Klik "Simpan".

  8. Hasil skrining akan muncul, menampilkan risiko kesehatan dan jadwal skrining berikutnya.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?

2. Skrining via Aplikasi JKN Mobile

Jika Anda pengguna aplikasi JKN Mobile, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login.

  2. Pilih menu "Lainnya" di halaman utama.

  3. Klik "Skrining Riwayat Kesehatan".

  4. Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.

  5. Klik "Setuju" untuk melanjutkan.

  6. Isi formulir skrining sesuai data Anda.

  7. Klik "Selanjutnya".

  8. Sistem akan menampilkan hasil skrining secara otomatis.

3. Skrining via Layanan WhatsApp PANDAWA

Alternatif lain adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA: 0811 8165 165

  2. Ikuti petunjuk balasan otomatis yang diberikan.

  3. Pilih menu layanan skrining.

  4. Masukkan data diri dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan.

  5. Tunggu hasil evaluasi dari sistem.

Baca juga:

7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

Kebijakan skrining BPJS Kesehatan ini merupakan langkah penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia.

Dengan skrining dini, peserta JKN yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kronis bisa mendapatkan intervensi lebih cepat, mencegah komplikasi, dan mengurangi beban biaya layanan kesehatan di masa depan.

#Riwayat Kesehatan #Skrining BPJS #BPJS Kesehatan #Jaminan Kesehatan Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Komisi IX DPR menyoroti wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. Hal itu dinilai cukup membebani rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Bagikan