Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

ImanKImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Ilustrasi Skrining BPJS. Foto doc. BPJS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk menjalani skrining BPJS sebelum bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendeteksi potensi penyakit kronis sejak dini, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.

Skrining BPJS

Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko terhadap sejumlah penyakit berbahaya secara proaktif.

Baca juga:

DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan skrining ini sebagai upaya preventif, yang nantinya akan berpengaruh pada sistem layanan kesehatan yang lebih efektif.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi, antara lain:

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung iskemik
  • Stroke
  • Kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
  • Talasemia
  • Kanker usus besar
  • Kanker paru-paru
  • Hipotiroid kongenital

Ilustrasi:

Cara Skrining BPJS Kesehatan

Peserta JKN bisa melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui tiga kanal utama: website resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, dan layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Baca juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

1. Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan

Berikut panduan skrining kesehatan lewat situs BPJS:

  1. Kunjungi laman resmi: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/

  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.

  3. Isi tanggal lahir dan kode captcha.

  4. Klik "Cari Peserta", kemudian klik "Setuju".

  5. Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor HP, dan kontak keluarga.

  6. Jawab 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan secara jujur.

  7. Klik "Simpan".

  8. Hasil skrining akan muncul, menampilkan risiko kesehatan dan jadwal skrining berikutnya.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?

2. Skrining via Aplikasi JKN Mobile

Jika Anda pengguna aplikasi JKN Mobile, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login.

  2. Pilih menu "Lainnya" di halaman utama.

  3. Klik "Skrining Riwayat Kesehatan".

  4. Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.

  5. Klik "Setuju" untuk melanjutkan.

  6. Isi formulir skrining sesuai data Anda.

  7. Klik "Selanjutnya".

  8. Sistem akan menampilkan hasil skrining secara otomatis.

3. Skrining via Layanan WhatsApp PANDAWA

Alternatif lain adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA: 0811 8165 165

  2. Ikuti petunjuk balasan otomatis yang diberikan.

  3. Pilih menu layanan skrining.

  4. Masukkan data diri dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan.

  5. Tunggu hasil evaluasi dari sistem.

Baca juga:

7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

Kebijakan skrining BPJS Kesehatan ini merupakan langkah penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia.

Dengan skrining dini, peserta JKN yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kronis bisa mendapatkan intervensi lebih cepat, mencegah komplikasi, dan mengurangi beban biaya layanan kesehatan di masa depan.

#Riwayat Kesehatan #Skrining BPJS #BPJS Kesehatan #Jaminan Kesehatan Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Sistem kesehatan di Jakarta berpotensi mengalami kekacauan apabila 1,3 juta masyarakat atau lebih tidak mendapatkan layanan BPJS lagi karena anggarannya dipotong.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Bagikan