Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website


Ilustrasi web skrining BPJS. Foto doc. BPJS Kesehatan
MerahPutih.com - BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi risiko penyakit kronis lebih awal, serta memberikan edukasi terkait gaya hidup sehat.
Skrining ini bisa diakses dengan dua cara praktis: melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung lewat situs resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Dengan layanan ini, peserta JKN bisa mengetahui potensi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga kanker.
Skrining BPJS
Lewat Aplikasi JKN
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Berikut langkah-langkah melakukan skrining lewat aplikasi Mobile JKN:
-
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
-
Isi kuesioner yang ditampilkan berdasarkan kondisi kesehatan Anda.
-
Setelah selesai, Anda akan memperoleh hasil skrining beserta saran medis atau tindak lanjut yang disarankan.
Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Juli 2025: Asmara, Karier, dan Keuangan Lengkap
Jika Anda belum mengunduh aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui browser dengan mengikuti panduan berikut:
-
Kunjungi situs: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.
-
Isi tanggal lahir sesuai data resmi.
-
Masukkan captcha yang muncul di layar.
-
Klik “Cari Peserta”, lalu lanjutkan mengisi formulir skrining.
-
Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi kesehatan Anda.
Apa Itu Skrining BPJS dan Siapa yang Wajib Mengikuti?
Skrining BPJS adalah bentuk pemeriksaan awal untuk mendeteksi potensi penyakit kronis. Program ini menjadi bagian dari manfaat peserta JKN-KIS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.?59 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya deteksi dini sebagai upaya pencegahan.
Peserta yang berusia 15 tahun ke atas diwajibkan melakukan skrining setidaknya satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah kesehatan sejak awal agar perawatan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS bukan hanya penting bagi diri sendiri, tapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem kesehatan nasional. Jangan menunggu gejala muncul lakukan pemeriksaan rutin dan edukasi diri sedini mungkin.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet

The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati

DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
![[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat](https://img.merahputih.com/media/dd/9e/b5/dd9eb5a1bf5cdc532052d7f541d290b4_182x135.png)
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan

BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga

Waspadai Tanda-Tanda Mata Minus pada Anak
