Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Ilustrasi web skrining BPJS. Foto doc. BPJS Kesehatan
MerahPutih.com - BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi risiko penyakit kronis lebih awal, serta memberikan edukasi terkait gaya hidup sehat.
Skrining ini bisa diakses dengan dua cara praktis: melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung lewat situs resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Dengan layanan ini, peserta JKN bisa mengetahui potensi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga kanker.
Skrining BPJS
Lewat Aplikasi JKN
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Berikut langkah-langkah melakukan skrining lewat aplikasi Mobile JKN:
-
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
-
Isi kuesioner yang ditampilkan berdasarkan kondisi kesehatan Anda.
-
Setelah selesai, Anda akan memperoleh hasil skrining beserta saran medis atau tindak lanjut yang disarankan.
Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Juli 2025: Asmara, Karier, dan Keuangan Lengkap
Jika Anda belum mengunduh aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui browser dengan mengikuti panduan berikut:
-
Kunjungi situs: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.
-
Isi tanggal lahir sesuai data resmi.
-
Masukkan captcha yang muncul di layar.
-
Klik “Cari Peserta”, lalu lanjutkan mengisi formulir skrining.
-
Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi kesehatan Anda.
Apa Itu Skrining BPJS dan Siapa yang Wajib Mengikuti?
Skrining BPJS adalah bentuk pemeriksaan awal untuk mendeteksi potensi penyakit kronis. Program ini menjadi bagian dari manfaat peserta JKN-KIS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.?59 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya deteksi dini sebagai upaya pencegahan.
Peserta yang berusia 15 tahun ke atas diwajibkan melakukan skrining setidaknya satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah kesehatan sejak awal agar perawatan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS bukan hanya penting bagi diri sendiri, tapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem kesehatan nasional. Jangan menunggu gejala muncul lakukan pemeriksaan rutin dan edukasi diri sedini mungkin.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan