Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ratusan Petugas KPPS di Garut Sakit, 39 Orang Rawat Inap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Februari 2024
 Ratusan Petugas KPPS di Garut Sakit, 39 Orang Rawat Inap

Petugas KPPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami sakit setelah melakukan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Bahkan sebagian harus diobati dan dirawat.

"501 orang yang rawat jalan, rawat inap 39 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Garut Leli Yuliani di Garut, Jumat (16/2).

Baca Juga:

Anggota KPPS Kota Tangerang Mulai Terima Gaji

Ia menuturkan, tim kesehatan dari Dinkes Garut sebelum pelaksanaan pemilu sudah siap siaga memberikan pelayanan kesehatan yang diprioritaskan bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS), terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.

Selama pelaksanaan pemilu, ratusan KPPS telah mendapatkan penanganan medis oleh petugas posko kesehatan setempat dan diobservasi lalu diharuskan rawat jalan dan yang harus rawat inap dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet Garut.

"Ke-39 orang itu yang dirawat inap, yang dirujuk tiga orang dari puskesmas ke rumah sakit Garut," katanya.

Petugas KPPS yang mendapatkan pelayanan kesehatan itu mengeluhkan sakit lambung, demam, ada juga hipertensi, karena kelelahan, dan kurang minum.

Semua petugas yang sakit mendapatkan penanganan medis secara maksimal, sementara mereka yang harus dirawat dan dirujuk ke rumah sakit di Garut karena terjangkit demam berdarah (DBD) dan tifus.

"Yang dirujuk ke rumah sakit karena memang ada tifus sama DBD," katanya.

Ia mengatakan, kesiapsiagaan petugas kesehatan di lapangan itu sebagai langkah antisipasi dan penanganan cepat apabila ada petugas penyelenggara pemilu di TPS yang sakit.

"Seluruh petugas medis, sudah disiapkan di posko kesehatan desa, dan juga puskesmas yang siap menangani masyarakat, khususnya bagi petugas penyelenggara pemilu yang sakit selama 24 jam," katanya.

Sementara itu, petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2024, diklaim tidak sebanyak Pemilu 2019. Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu tahun ini menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.

"Tahun ini menurun jauh," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta, Jumat (16/2).

Baca Juga:

Kemenkes Klaim Angka Kematian KPPS Turun

#Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan