Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Diproyeksikan Terealisasi 30 Juni 2025

RS Haji Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta.

Permenkes tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024. Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.

Baca juga:

Aturan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Hapus Jenjang Kelas Pelayanan

Nadia menjelaskan, implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.

Kriteria yang dimaksud meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Meski demikian, layanan di rumah sakit masih diperkenankan menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN, kata Nadia menambahkan.

Baca juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Standar Kelas Ruang Rawat Inap Mencakup 12 Kriteria

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," katanya.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (*)

#BPJS Kesehatan #Rumah Sakit #Kemenkes
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Indonesia
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Langkah strategis ini dilakukan dalam memperkuat layanan kesehatan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Indonesia
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti aspek anggaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Indonesia
62 Kasus Superflu Terdeteksi di Wilayah Indonesia, Peningkatan Terjadi Saat Peralihan Musim
Kasus flu selama dua bulan terakhir juga sudah turun dan peningkatan hanya terjadi di awal peralihan musim kemarau ke musim hujan, begitu pula sebaliknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
62 Kasus Superflu Terdeteksi di Wilayah Indonesia, Peningkatan Terjadi Saat Peralihan Musim
Indonesia
Superflu Mulai Terdeteksi, Dinkes DKI Minta Kenakan Masker Jika Sakit
Kemenkes mencatat 62 kasus influenza A (H3N2) subclade K tersebar di delapan provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Superflu Mulai Terdeteksi, Dinkes DKI Minta Kenakan Masker Jika Sakit
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Dikhawatirkan, penyakit ini berdampak pada beban layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Indonesia
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025 melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Indonesia
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar jenis virus ini.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Bagikan