MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan soal ketimpangan penghasilan dokter di Indonesia yang bagaikan bumi dengan langit.
Baca juga:
Menkes Soroti Kasus Bullying terhadap Dokter, Pelaku Banyak Berasal dari Lingkungan Sendiri
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (25/6), Menkes menyebut ada dokter yang berpenghasilan miliaran rupiah per bulan, namun ada pula yang hanya menerima ratusan ribu rupiah.
Ada yang dapatnya sebulan miliaran, ada juga yang dapatnya seperti tukang parkir, hanya ratusan ribu rupiah,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jurang Pendapatan Ribuan Kali Lipat
Menkes menilai jurang pendapatan tersebut menjadi salah satu persoalan paling mencolok dalam sistem kesehatan nasional.
Bahkan, lanjut dia, perbedaan penghasilan antara dokter yang berada di lapisan teratas dan terbawah bisa mencapai ribuan kali lipat.
Budi mencontohkan, dokter spesialis dengan latar belakang pendidikan yang sama bisa menerima penghasilan yang sangat berbeda hanya karena lokasi penugasan mereka.
Baca juga:
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
Ada dokter yang memperoleh tunjangan puluhan juta rupiah setiap bulan, sementara dokter lain di daerah tertentu hanya menerima jutaan bahkan sekitar satu juta rupiah.
"Ini salah satu bidang yang gap-nya sangat tinggi. Mungkin bisa ribuan kali antara yang paling atas dan paling bawah," imbuh Menkes, dilansir Antara.
Praktik SIP Ganda
Menteri Budi juga menyoroti ketimpangan juga dipicu praktik penguasaan Surat Izin Praktik (SIP) oleh dokter senior. Banyak dokter lama memegang hingga tiga SIP di berbagai fasilitas kesehatan, sehingga mempersempit peluang dokter muda.
Baca juga:
“Ada dokter yang SIP-nya tiga. Dokter muda mau masuk tidak bisa karena sudah terisi dokter-dokter lama. Padahal mereka mungkin tidak bekerja penuh, tetapi penghasilannya bisa 3.000 kali lebih besar dibanding dokter baru,” Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Untuk itu, Kemenkes mendorong penataan sistem distribusi dokter, mekanisme perizinan praktik, serta kebijakan tunjangan agar ketimpangan tidak semakin melebar.
“Ini yang pelan-pelan harus kita tata. Memang tidak semuanya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, sehingga perlu koordinasi dengan berbagai pihak,” tandas Budi. (*)