24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sudah 24.060 orang yang menandatangani petisi terkait penolakan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Jumlah tersebut terhitung pada pukul 21.35 WIB.

Aturan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga

Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari Ete, inisiator pembuat petisi itu, Jumat (11/2) malam.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca Juga

Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi, kalau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," lanjutnya.

Padahal di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. (Asp)

Baca Juga

Menaker Apresiasi Raffi Ahmad karena Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Contract Address

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan