20 Polisi Dihukum Karena Insiden Kanjuruhan, Mayoritas Brimob Polda Jatim

Jumat, 07 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Jumlah Polisi yang dihukum akibat kelalalain ketika insiden Kanjuruhan Malang kembali bertambah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:

Respons Ketum PSSI setelah Dirut LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW,DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.

Baca Juga:

Tanggapan Dirut PT LIB Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan