20 Polisi Dihukum Karena Insiden Kanjuruhan, Mayoritas Brimob Polda Jatim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Jumlah Polisi yang dihukum akibat kelalalain ketika insiden Kanjuruhan Malang kembali bertambah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Respons Ketum PSSI setelah Dirut LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW,DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
Baca Juga:
Tanggapan Dirut PT LIB Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Arahan Gubernur Khofifah, BPBD Jatim Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga Akhir Januari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti