Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Sejumlah oknum Polisi dijadikan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam tragedi ini, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam olah TKP, penyidik menemukan kelalaian sejumlah pihak.
Tersangka pertama Kabagops Polres Malang Kompol WSP. Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan
"Termasuk tak melakukan pengecekan kelengkapan personel," jelas Listyo Sigit di Malang, Kamis (6/10).
Lalu, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H.
"Ia memerintahkan anggota Polri lainnya melakukan penembakan gas air mata," ucap Listyo Sigit.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA yang memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Mereka melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP.
Sigit mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian juga diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Terdiri dari PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintahkan penembakan tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit.
Baca Juga:
Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna
Sebelumnya, Dirut PT LIB AHL juga dijadikan tersangka karena bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun, Stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.
Kemudian AH selaku ketua panitia penyelenggara tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Padahal, panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan.
AH kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
Selanjutnya SS, selaku security officer. Ia membuat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 Juncto 360 KUHP.
Lalu dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Knu)
Baca Juga:
Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
