Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Oktober 2022
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah oknum Polisi dijadikan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam tragedi ini, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam olah TKP, penyidik menemukan kelalaian sejumlah pihak.

Tersangka pertama Kabagops Polres Malang Kompol WSP. Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan

"Termasuk tak melakukan pengecekan kelengkapan personel," jelas Listyo Sigit di Malang, Kamis (6/10).

Lalu, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H.

"Ia memerintahkan anggota Polri lainnya melakukan penembakan gas air mata," ucap Listyo Sigit.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA yang memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

Mereka melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP.

Sigit mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian juga diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Terdiri dari PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintahkan penembakan tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit.

Baca Juga:

Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna

Sebelumnya, Dirut PT LIB AHL juga dijadikan tersangka karena bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.

Namun, Stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.

Kemudian AH selaku ketua panitia penyelenggara tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Padahal, panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan.

AH kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.

Selanjutnya SS, selaku security officer. Ia membuat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 Juncto 360 KUHP.

Lalu dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Knu)

Baca Juga:

Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola

#Breaking #Kapolri #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Bagikan