Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Sejumlah oknum Polisi dijadikan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam tragedi ini, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam olah TKP, penyidik menemukan kelalaian sejumlah pihak.
Tersangka pertama Kabagops Polres Malang Kompol WSP. Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan
"Termasuk tak melakukan pengecekan kelengkapan personel," jelas Listyo Sigit di Malang, Kamis (6/10).
Lalu, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H.
"Ia memerintahkan anggota Polri lainnya melakukan penembakan gas air mata," ucap Listyo Sigit.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA yang memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Mereka melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP.
Sigit mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian juga diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Terdiri dari PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintahkan penembakan tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit.
Baca Juga:
Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna
Sebelumnya, Dirut PT LIB AHL juga dijadikan tersangka karena bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun, Stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.
Kemudian AH selaku ketua panitia penyelenggara tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Padahal, panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan.
AH kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
Selanjutnya SS, selaku security officer. Ia membuat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 Juncto 360 KUHP.
Lalu dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Knu)
Baca Juga:
Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Jelang Perayaan Natal, Polri Gencarkan Perbaikan Gereja dan Posko Ibadah di Sumut
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan