Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Oktober 2022
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah oknum Polisi dijadikan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam tragedi ini, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam olah TKP, penyidik menemukan kelalaian sejumlah pihak.

Tersangka pertama Kabagops Polres Malang Kompol WSP. Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan

"Termasuk tak melakukan pengecekan kelengkapan personel," jelas Listyo Sigit di Malang, Kamis (6/10).

Lalu, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H.

"Ia memerintahkan anggota Polri lainnya melakukan penembakan gas air mata," ucap Listyo Sigit.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA yang memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

Mereka melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP.

Sigit mengungkapkan bahwa 20 personel kepolisian juga diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Terdiri dari PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintahkan penembakan tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11," kata Sigit.

Baca Juga:

Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna

Sebelumnya, Dirut PT LIB AHL juga dijadikan tersangka karena bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.

Namun, Stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.

Kemudian AH selaku ketua panitia penyelenggara tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan. Padahal, panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan.

AH kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.

Selanjutnya SS, selaku security officer. Ia membuat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 Juncto 360 KUHP.

Lalu dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Knu)

Baca Juga:

Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola

#Breaking #Kapolri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Bagikan