Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan
Spanduk kecaman tragedi Kanjuruhan terpasang di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.
MerahPutih.com - Sosok tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan akhirnya terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Dirut PT LIB AHL jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, ada tiga orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna
Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Kemudian anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA, Ketua Panpel AH, dan Security Officer berinisial S.
AHL dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan 48 saksi.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Polres Kota Malang, Kamis (6/10).
AHL bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan belum tercukupi," kata Listyo Sigit.
Baca Juga:
Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola
Kapolri menyebut PT Liga Indonesia Baru tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Listyo Sigit.
Kapolri menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Catatan terkait Kanjuruhan, kata Kapolri, tidak dipenuhi PT LIB.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.
Kapolri menyebut verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020.
Bahkan, tak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.
Kapolri juga menyebut tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya.
Padahal, kata Kapolri, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Kapolri. (Knu)
Baca Juga:
Polri Segera Umumkan Dalang di Balik Kerusuhan Kanjuruhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal