Tanggapan Dirut PT LIB Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (LIB)
MerahPutih.com - Kapolri mengumumkan ada enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan banyak korban jiwa dan luka-luka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL.
Akhmad Hadian Lukita (AHL), setelah ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan siap menjalani setiap proses hukum. Pria yang akrab disapa Lulu itu akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Lukita.
Baca Juga:
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Sementara itu, Direktur Operasional LIB Sudjarno menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukita sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10).
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tutur Sudjarno, seperti dikutip Bolaskor.com.
Seperti diketahui, penetapan tersangka atas Lukita dan kelima orang lainnya dilakukan kepolisian setelah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Lukita sebagai Direktur PT LIB yang menyelenggarakan turnamen dianggap lalai karena menggunakan data verifikasi stadion tahun 2020 untuk pemeriksaan tahun 2022.
"Selain itu ada penolakan jam kick off sore hari dengan alasan hak siar yang bisa terkena penalti," ujar Listyo. (*/Bolaskor.com)
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Seniman Mural Solo Kirim Pesan Damai
Bagikan
Berita Terkait
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia