2 RT di DKI Micro Lockdown Buntut Masuk Zona Merah COVID

Rabu, 26 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DKI Jakarta masih berada dalam PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022. Bahkan, DKI berpotensi menjadi level 3 PPKM.

Di tengah potensi menjadi level 3, dua RT di DKI berstatus zona merah atau kawasan dengan penyebaran COVID-19 cukup tinggi.

Baca Juga:

Para Pakar Beri Masukan Soal Menghadapi Omicron kepada Luhut

Dua RT zona merah tersebut yaitu RT 10/RW 02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan RT 07/RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan RT 10/RW 02 di Krukut memiliki 15 kasus aktif COVID-19 dari 7 rumah. Sementara, RT 07/RW 01 Pasar Manggis tercatat ada 10 kasus aktif dari 6 rumah.

Baca Juga:

Kasus Omicron di Jakarta Tembus 725 Orang, 75 Persen dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Atas kondisi tersebut, RT tersebut dilakukan micro lockdown guna menekan penyebaran COVID-19.

"Pemberlakukan micro lockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas 5 rumah dan incident rate (ir) kasus aktif yang cukup tinggi," ujar Riza, Rabu (26/1).

Baca Juga:

572 Pasien COVID-19 Omicron di Indonesia, Mayoritas Gejala Batuk dan Demam

Berasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI per tanggal 25 Januari, terdapat penambahan 2.190 kasus baru COVID-19 di Ibu Kota dengan akumulasi 883.490 kasus. Adapun kasus aktif di Jakarta sejumlah 1.706 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 12.196 orang yang masih dirawat maupun isolasi.

Untuk kasus Omicron, tercatat sudah ditemukan 1.697 kasus. Dari total yang terinfeksi, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan