2 Polisi yang Paksa Tes Urine Penonton DWP Dihukum Turun Jabatan 5 Tahun
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Polisi yang kena hukuman akibat terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali bertambah.
Kali ini, eks dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 5 tahun.
Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu merupakan anggota Banit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil seusai keduanya menjalani sidang etik di Mabes Polri hari ini.
“Keduanya berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1).
Baca juga:
Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Menurut Erdi, keduanya juga terbukti melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan terhadap penonton. Saat melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba, dua oknum polisi itu meminta uang imbalan.
Sementara itu, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu sama-sama tak terima atas sanksi demosi selama 5 tahun dan mengajukan banding.
Kini, keduanya tengah menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025. Penempatan khusus itu dilakukan di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri. (Knu)